Jakarta – Liputan Warta Jatim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung percepatan pembahasan sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang tengah digodok di DPR RI. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat menghadiri Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

Sepuluh RUU tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR RI yang mencakup daerah-daerah strategis, yakni Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kota Manado.

“Intinya pemerintah dan juga Bapak Menteri Dalam Negeri sangat mendukung percepatan-percepatan proses ini,” tegas Ribka Haluk dalam rapat tersebut.

Pembahasan RUU ini dinilai penting untuk menata ulang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota agar lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan dinamika otonomi daerah. Wamendagri Ribka menekankan bahwa pembentukan peraturan yang jelas dan mutakhir sangat diperlukan demi memperkuat struktur pemerintahan daerah, serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Polwan Inspiratif Polres Minahasa, Brigadir Tiffani M Madundang,Tunjukkan Profesionalisme di Kecamatan Kombi

Meski mendukung percepatan, pemerintah tetap menekankan prinsip kehati-hatian. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun, belum dicantumkan penetapan batas wilayah secara rinci, terutama terkait nama pulau dan koordinat geografis.

“Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyesuaian data pulau bersama tim pusat dan daerah. Ini penting untuk mencegah potensi sengketa wilayah di masa depan,” jelas Ribka.

Langkah ini menunjukkan pendekatan preventif pemerintah yang tidak hanya fokus pada percepatan legislasi, tetapi juga pada akurasi dan legalitas administratif dalam penataan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai bagian dari proses formal, Wamendagri Ribka menyerahkan DIM secara simbolis kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dan Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Pertemuan selanjutnya dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan secara lebih teknis dan mendalam.

Baca Juga :  Sebanyak 20 Warga Binaan Perempuan Di Lapas Kelas IIA Jember Mengikuti Pelatihan Make Up Pada Hari Rabu

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi, termasuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Min Usihen, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkumham Andry Indrady, yang menunjukkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya UU yang komprehensif dan implementatif.

Upaya pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan parlemen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih kuat, sah secara hukum, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan langkah hati-hati namun tegas, pemerintah memastikan bahwa setiap proses legislasi mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara adil dan berkelanjutan

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo