Beranda Hukum  Kembali Maraknya Gas Oplosan 3 Kilo Dan 12 Kilo Yang Meresahkan Warga...

 Kembali Maraknya Gas Oplosan 3 Kilo Dan 12 Kilo Yang Meresahkan Warga Di Rumpin Bogor kecamatan Rumpin Jawa Barat

25
0

Bogor- liputanwartajatim.com, Rumpin Bogor Jawa Barat Ditemukan aktifitas mafia Gas LPG 3 Kg di daerah administrasi Rumpin Jawa Barat atau dijalan Rumpin kecamatan Rumpin Bogor kabupaten Menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 kilo hinga 12 Kilo,atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah Rumpin kecamatan Rumpin kabupaten Bogor Jawa Barat untuk menangkap pemilik mobil B 8041 Hk jenis Carry.

Dilansir dari keterangan para supir pengakut gas ,diketahui, tempat beroperasinya (gudang) untuk menyuntik atau mengoplos nya berada di wilayah pondok cabe Pamulang Tangerang Selatan Terkuat nya fakta tersebut bermula pada hari Sabtu 07-Desember- 2024, secara tidak sengaja wartawan mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki Carry warna putih bernomor Polisi B 8041 HKsedang membawa ratusan tabung gas 3 kg Tanpa Plang pertamina.

Baca Juga :  Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom Beri Pesan ke Masyarakat untuk Bijak Bermedsos

Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan itu bernama Arman.

Menurut pengakuan sang sopir isi muatan mobil yang dibawanya berjumlah 100 lebih tabung gas. Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi.

Pemiliknya oknum A ujar supir kepada wartawan dan mencoba memberikan sejumlah uang untuk menutup wartawan agar tidak di publikasikan, (07/12/2024).

Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

(Tim )