Manado – Liputan Warta Jatim, Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang ditangani Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo kepada media, di Polda Sulut, Senin (4/8/2025) sore.
“Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada Polda Sulut yang sudah bersabar, sehingga penananganan kasus ini berjalan dengan baik,” ujar Kabid Humas.
Ditambahkan oleh Direktur Reskrimsus, berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut.
“Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AGK dan HA sudah lengkap pada tanggal 1 Agustus 2025, sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu JRK, FK dan SK pada tanggal 31 Juli 2025,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Penyidik Polda Sulut dalam penanganan perkara ini selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan transparansi dalam penegakan hukum.
“Dan nanti pelaksanaan tahap 2 secepatnya akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” ucapnya.
Dirreskrimsus juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp. 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.
“Pada tanggal 3 Juli 2025 telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM, dimana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023,” jelas Direktur.
Pemblokiran anggaran tersebut lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM, berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.
“Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut adalah dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” tegasnya.
Dan apabila tidak terbukti lanjutnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM. “Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke Negara,” pungkas Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Winsy.W