Surabaya – Liputan Warta Jatim, Kisah pilu persoalan konsumen perumahaan di Surabaya kembali mencuat. Kali ini Robert Monata yang jadi korbannya. Hanya karena tak mampu membayar cicilan sebesar Rp. 25 juta selama 3 kali di Bank BCA, Robert harus kehilangan haknya sebesar Rp. 900 juta.
Jerih payahnya untuk membayar Uang Muka Rumah dan membayar cicilan bulanan selama 2 tahun seolah tidak dianggap oleh Developer PT Jo Citraland.
“Saya sudah nyicil rumah itu selama 2 tahun, total kalau dihitung dengan DP dan biaya lain lain, uang yang sudah saya bayarkan untuk rumah itu sebesar Rp. 900 juta. Kok bisa saya cuma dapat pengembalian Rp. 50 juta.” Keluh Robert Monata.
Akibat hal ini, Robert Monata melalui Kuasa Hukumnya Dino Wijaya, SH. menggugat PT Jo Citraland ke Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Dino, kliennya dirugikan akibat adanya klausula baku berbentuk PPJB yang disodorkan oleh PT Jo Citraland kepada kliennya, sehingga mengakibatkan kliennya mengalami kerugian sedemikian rupa. Sedangkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha sejatinya dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.
“Di dalam kasus ini ada klausula baku yang dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen, tapi oleh PT Jo Citraland itu tetap dimasukkan. Akibatnya klien kami mengalami kerugian.” Tutur Dino Wijaya, S.H.
Dino menuturkan jika permintaan kliennya sebenarnya sederhana, ia hanya meminta uangnya yang sudah dibayarkan ke developernya dikembalikan. “Klien saya tidak minta aneh-aneh kok. Dia cuma meminta haknya berupa uang yang sudah dibayarkan itu dikembalikan utuh.” Jelas Dino.
Red