GRESIK – Liputan Warta Jatim, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Gresik (AMG) di depan Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Senin (24/3/2025), berlangsung tertib dan kondusif. Sekitar 150 mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut menyampaikan tuntutan mereka terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI serta percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.
Dalam aksi ini, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, turut memantau jalannya demonstrasi. Ia mengapresiasi sikap kedewasaan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi secara baik dan tertib.
“Hari ini kami melihat bagaimana rekan-rekan mahasiswa mampu menyalurkan aspirasi dengan penuh kedewasaan. Kami dari Kepolisian hanya memastikan jalannya aksi tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Aksi ini dimulai dari Bundaran GKB, tempat massa berkumpul sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Gresik dengan longmarch. Sesampainya di lokasi, mahasiswa menyampaikan orasi yang menyoroti ketidakterbukaan dalam pembahasan revisi UU TNI. Mereka menuntut transparansi dan meminta DPRD Gresik untuk turut mengawal proses hukum atas revisi UU tersebut.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, yang menemui massa aksi, menyatakan bahwa pihaknya siap menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI. Ia juga menegaskan komitmen DPRD Gresik dalam menjaga keterbukaan proses legislasi serta mengawal setiap proses hukum terkait revisi UU TNI.
Dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gresik, mahasiswa dan perwakilan dewan menyepakati pakta integritas yang berisi lima poin utama, termasuk mendesak keterbukaan dalam legislasi serta mengawal proses hukum terhadap UU TNI. Ketua DPRD juga berjanji akan mengirimkan salinan pakta integritas tersebut ke DPR RI.
Aksi yang berlangsung hingga sore hari ini berakhir dengan tertib. Massa membubarkan diri secara damai, kembali ke titik awal di Gedung WEP II untuk mengambil kendaraan mereka. Seluruh rangkaian aksi berjalan aman, tanpa insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Gresik kembali mengimbau agar mahasiswa tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun tetap harus dilakukan dengan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(NH)