Home / TNI-POLRI / Kapolres Bangli Pimpin Press Release Pengungkapan Pelaku Curanmor

Kapolres Bangli Pimpin Press Release Pengungkapan Pelaku Curanmor

Bangli – Liputan Warta Jatim,  Kepolisian Resor Bangli yang dipimpin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., Kasi Humas Akp Wayan Sarta melaksanakan press Release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Senin (28/4/25)

Kejadian ini diketahui pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban Inisial IWCA alamat Banjar Ulundanu Desa Songan melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas milik orang pemulung Inisial RW alamat Jember Jatim yang sedang melintas di Jalan Raya Songan. Korban kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul sepeda motornya. Pemulung tersebut mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian diketahui dengan Inisial S alamat Pamekasan Jatim.

Baca Juga :  Berbuat baik Selalu di Terapkan babinsa Kemlayan Dengan Cara Mediasi Warga Binaan

Korban lalu diajak menemui orang yang menjual sepeda motornya. Orang tersebut kemudian diamankan oleh aparat Desa ke Kantor Desa Songan B karena warga mulai berkumpul dan situasi menjadi ramai selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Bangli.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian Reskrim Polres Bangli segera menindaklanjuti dan membawa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dilahan parkir milik korban tanpa izin pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, dan menjualnya beberapa hari kemudian.

Dari hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya, Satu mobil pengangkut barang beserta kunci dan surat kendaraan, Uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Polres Ngawi Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Untuk Pilkada 2024

Modusnya Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongnya dari tempat parkir hingga ke tempat lain sebelum dijual. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, sementara itu, pihak yang menerima atau membeli motor hasil curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kepolisian Resor Bangli menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat, tokoh desa, dan aparat desa yang telah bekerja sama sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari pengakuan pelaku, pencurian dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi.

(Hms)