CILACAP – Liputan Warta Jatim, Eks Tanah Bengkok Kelurahan Kebonmanis yang telah lama dibiarkan kosong kini disewa dan dibangun menjadi warung/toko oleh LPPMK kelurahan setempat.
Proses alih fungsi eks Tanah Bengkok yang berada di Jalan Ketapang, Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dilakukan tahun 2022.
Lurah Kebonmanis, Novita Rahayu menjelaskan, tahun 2022 ada permintaan untuk menyewa, tapi pihak kelurahan sangat menyadari bukan pengelola barang walaupun itu eks tanah bengkok.
“Kewenangan untuk mengijinkan dan sebagainya dari Sekretaris Daerah Cilacap (Pak Sekda). Jadi permohonan dari LPPMK waktu itu diteruskan ke Camat. Waktu itu juga ada survey dari DPPKAD dan ijin dari Sekda sudah keluar. Ijin menyewa itu tahun 2022,” ungkapnya saat ditemui Rabu (12 Febuari 2025).
Kemudian ijin dari bupati, lanjut dia, untuk penetapan harga sewa sesuai dengan Perda, semuanya ada. “Keputusan Setda tentang persetujuan sewa, keputusan bupati tentang harga sewa ada dan saya juga minta dokumennya tidak sekedar mendengar penjelasan dari Seklur. Semua dokumen ada,” katanya.
Lebih lanjut Novita menuturkan pada saat itu perjanjian sewa bengkok antara Lurah dengan LPPMK sebagai penyewa.
“Karena posisinya tanah bengkok itu sawah, Kelurahan meminta supaya pengelola (penyewa) mengurus informasi tata ruang (ITR) ke Dinas PUPR, takutnya mbok itu zona hijau. Sudah diurus ada ITR, ijin bupati, kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), PBG, SLF dan ijin usaha (OSS),” bebernya.
Novita juga meyebut sewa eks Tanah bengkok tahap pertama selama 3 tahun dan selesai di Desember 2025. “Nanti tinggal diperpanjang kembali, namun tidak melalui prosedur dari awal lagi. Tinggal mengajukan perpanjang tahap berikutnya,” ucapnya.
Disinggung mengenai uang sewa, Novita menegaskan bahwa uang sewa eks tanah bengkok disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) setiap tahunnya.
“Saya mulai menjabat disini tahun 2024 dan administrasi sewa sudah disetorkan ke Kasda. Itu sewanya sebesar Rp 50 ribu per meter,” ucapnya.
Terpisah salah satu Pokmas Kelurahan Kebonmanis, Priyono mengatakan dulu sebelum dialih fungsi eks bengkok tersebut dijadikan tempat pembuang sampah oleh warga setempat.
“Tidak produktif. Jadi kami menyewa untuk dibangun warung/toko supaya produktif. Untuk ijin dan persyaratan alih fungsi sesuai dengan peraturan. Semua perijinan dan prosedur kami lengkapi dari ijin bupati, KKPR, ITR, PBG, SLF, OSS dan ijin ke PLN karena eks bengkok itu berada di wilayah Sutet PLN,” pungkasnya.
Fatah