Beranda Kabar Jatim Kalau tidak bisa di buat SE arah,maka saya akan jadikan sejarah

Kalau tidak bisa di buat SE arah,maka saya akan jadikan sejarah

0
Kalau tidak bisa di buat SE arah,maka saya akan jadikan sejarah

 

 

Liputan Warta Jatim ll Itulah kata-kata dan semboyan kepala desa trewung- grati- Pasuruan

Ketika audensi yang di hadiri oleh masyarakat trewung,dan dari beberapa media dan anggota yayasan lembaga bantuan hukum JAWARA,di balai desa trewung,adapun audensi tersebut di laksanakan karena terkait adanya dugaan pungutan liar yang di duga di lakukan Pengelola pasar desa ,yang sempat beredar dan menjadi perbincangan publik media sosial beberapa waktu lalu,proses audensi pun berjalan dengan lancar,beberapa pertanyaan yg di lontarkan oleh masyarakat dan ketua umum LBH JAWARA Menghujani pemerintahan desa trewung,dan terbukti bahwasanya kepala pasar telah melakukan beberapa pelanggaran,selanjutnya

Kepala desa trewung bapak abdi mengambil tindakan tegas dan menyampaikan

” Saya disini adalah pemangku desa,artinya saya bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, sperti apapun hasilnya saya harus berani bertanggung jawab,kalau sdh terbukti seperti ini Hanya ada dua pilihan,antara di berhentikan oleh pemerintahan desa,atau mengundurkan diri,karena kalau dua pilihan ini tidak ada yang di pilih maka saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.karena pengelola pasar ini sdh terbukti melakukan pelanggaran PERDES nomor 10 tahun 2023,dengan pasal 21,( terkait pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pengelolaan pasar desa)

Baca Juga :  Kumham Peduli Kumham Berbagi, Lapas Banyuwangi Gelar Bakti Sosial ke “Desa Penari”

25 tentang kewajiban pengelola pasar desa kepada penanggung jawab secara periodik maupun insidentil

Pasal 42 ayat 4 anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku berjalan harus di setujui penanggung jawab

Pasal 43 ayat 2 tentang laporan

keuangan

Pasal 43 ayat 3 kepala pasar tidak pernah mengirimkan laporan ke uangan ke pemerintah an maximal 3 bulan,berdasarkan dari acuan tersebut di atas,maka tindakan tegas ini saya ambil,” ujar kepala desa trewung dengan tegas,

selanjutnya beberapa jawaban dari kepala pasar sdr abd karim yang dilontarkan. Untuk menepis tuduhan-tuduhan tersebut, tidak bisa membuktikan di hadapan pemerintah an desa dan kepada peserta audensi,maka kepala desa tetap bulat terhadap pendiriannya,sesuai peraturan desa trewung,

Baca Juga :  Enam Korban Nyaris Tenggelam, Polres Pelabuhan Makassar Bersama Tim Basarnas Bak superhero menyelamatkan Korban

” Nanti malam saya akan adakan musyawarah desa (musdes)tentang pergantian kepala pasar di balai desa trewung,dan undangannya hari ini sekitar jam 19:30. wib,selanjutnya saya akan merubah struktur kepengurusan(pengelola) pasar desa,supaya tidak terbangun sistem yang akan menjadi kudeta,karena saya tidak akan tebang pilih dalam mengambil tindakan tanpa terkecuali akan saya tindak tegas sesuai dengan pertanggung jawaban saya sebagai kepala desa,terhadap masyarakat trewung” imbuhnya Kepada awak media dan LBH JAWARA(Red)