Oplus_131072

Surabaya- Liputan Warta Jatim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH, MH memimpin Ekspose RJ Mandiri 6 (enam) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kajari Kota Blitar, Kajari Surabaya, Kajari Bondowoso, Kajari Ngawi, Kajari Sumenep. Rabu (4/06/2025)

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :

1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Keteriban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 2 (dua) perkara,

2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 2 (dua) perkara,

3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 2 (dua) perkara.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan di Jalan Sobo, Masyarakat Sekitar Minta Penambahan Lampu PeneranganĀ 

Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.

Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, hak korban telah dipulihkan, dan masyarakat merespons positif. Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, dengan catatan tersangka adalah pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan narkotika, dan barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari.

Baca Juga :  Kalapas Kelas IIA Jember, Hadiri langsung Pertemuan Penting Di Ruang Raden Wijaya Kanwil Jawa Timur

(Moka)