Beranda Kabar Jatim Kajari Bondowoso Panggil Beberapa Kades Untuk Melakukan Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana Desa...

Kajari Bondowoso Panggil Beberapa Kades Untuk Melakukan Klarifikasi Terkait Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

98
0

Bondowoso –  Liputan Warta Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso diduga mengundang 43 Kepala Desa (Kades) se-Bondowoso untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Informasi yang beredar ini dibantah Adi Harsanto, Kasi Intel Kejari Bondowoso. Dirinya menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai undangan kepada 80 desa tidaklah akurat.

“Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat sebelumnya antara Kejari Bondowoso dan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dengan program Jaksa Desa,” ungkap Adi saat dikonfirmasi di Kejari Bondowoso, Senin (13/01/2025). Ia menyebut, program ini bertujuan untuk memastikan penggunaan DD/ADD sesuai dengan peruntukannya dan dilaksanakan secara transparan.

Baca Juga :  Manager Koordinator Yoyic Dorong Keselamatan Kerja dan Semangat Penjualan di Lumajang dan 13 Area Jawa Timur

“Setiap tahun, Inspektorat melakukan audit dan memberikan rekomendasi, yang kemudian harus diselesaikan oleh masing-masing desa,” jelasnya. Rata-rata temuan yang ada tidak banyak dan sudah banyak yang diselesaikan. Sementara, kejaksaan sendiri menurut Adi, melakukan klarifikasi untuk menyinkronkan data antara Kejari dan Inspektorat. Dalam klarifikasi tersebut, ditemukan adanya tunggakan terkait pembayaran pajak-pajak yang belum disetorkan. Namun, sebagian besar desa sudah menyelesaikan kewajibannya, dan beberapa desa membawa data terkait penyelesaian tersebut.

“Jumlah desa yang dipanggil adalah 43 desa, namun karena banyaknya desa yang terlibat dan keterbatasan waktu, pemanggilan dilakukan secara bertahap. Hari ini, sekitar 20 desa dipanggil untuk melakukan klarifikasi,” urainya.

Adi menambahkan bahwa komitmen dari para Kades cukup baik, dengan banyak dari mereka siap menyelesaikan tunggakan yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023. Bagi desa yang belum menyelesaikan kewajibannya, Kejari memberikan kesempatan selama 60 hari untuk menyelesaikan segala tunggakan dan rekomendasi yang ada. Jadi sebagai pelorus informasi yang beredar, Adi menyebut pihaknya hanya memanggil Kades yang belum menyelesaikan rekomendasi dari Inspektorat dan BPK. Jika semuanya sudah diselesaikan, tidak ada masalah lagi.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Sispamkota, Jelang Pilkada Serentak 2024

(Moka)