Beranda Nasional Kades Winong Gempol Pasuruan Masih Tercatat Anggota TNI Aktif, Kok Bisa ?

Kades Winong Gempol Pasuruan Masih Tercatat Anggota TNI Aktif, Kok Bisa ?

84
0
Kantor Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, Liputan Warta Jatim – Polemik seorang Kades masih aktif sebagai anggota TNI di jajaran Koramil Gempol, hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Hasil investigasi wartawan Liputan Warta Jatim sejak tanggal 27/12/2023 atau masa sebelum pelantikan para kades se kabupaten Pasuruan, hingga tadi Jumat Jumat 5/1/2024 atau setelah dilantik baru bisa menemui langsung Kades Winong Gempol Pasuruan AM. Melalui proses panjang hampir seminggu awak media mencoba untuk silaturahmi dan konfirmasi. AM merupakan kades baru dilantik pada 29/12/2023 terkesan kurang simpatik dengan wartawan, khususnya wartawan hendak menggali informasi untuk mendapat fakta data kelengkapan pemberitaan. Beberapa kali AM berkilah banyak tugas dan sangat sibuk, diduga pula AM alergi terhadap awak media, yang lebih miris lagi AM memberikan uang 50 ribu rupiah pada jurnalis, agar segera wartawan yang konfirmasi meninggalkan balai desa Winong, tentunya hal ini menciderai harga diri Insan Pers dan patut dipertanyakan etika dari seorang pemangku wilayah tersebut.

Kantor Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan

Dalam hal ini, terkait adanya rumor calon kades Winong masih aktif sebagai anggota TNI, hingga kini masih belum dapat keterangan dari beliau nya, bahkan menyelusuri kebenaran hal tesebut, wartawan sudah menemui Sekda Kabupaten untuk konfirmasi diwakilkan oleh Assekda 1 serta dikuatkan keterangan Kabid Bina Pemdes secara transparan.

Baca Juga :  Inflasi Nasional YoY November 1,55 Persen, Mendagri: Angka Terendah Sejak Merdeka dan Diapresiasi Presiden

 

Berada di ruang kantor Desa Winong Kades, AM memberikan keterangan terkait masih aktif nya sebagai anggota TNI “kalau untuk mencalonkan anggota legislatif itu seharusnya melakukan pensiun dini dulu, sedangkan kalau pemilihan calon kepala desa kalau sudah jadi baru mengajukan pensiun dini. Aturan tersebut sudah saling singkron dengan pihak kita (militer) dengan Pemkab, tentang pencalonan TNI menjadi kepala desa.”terangnya

 

Lebih lanjut, AM menyampaikan “saat ini sedang proses pengajuan pensiun dini setelah menerima SK pelantikan, setidaknya dalam satu bulan kedepan saya resmi sebagai warga sipil. Intinya sekarang masih tahap proses”, tambahnya.

 

Dengan terpilih dan dilantik sebagai Kades tentunya sebagai anggota TNI yang masih aktif, Kades Amril bisa mematuhi perundangan mengacuh pada, Surat Telegram KASAD, nomor : ST/617/2020 berpedoman Perpang TNI No 66 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpang TNI No 51 Tahun 2017, Dalam hal MID ( Mengakhiri Ikatan Dinas ) bagi Prajurit yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif, Kepala Daerah dan Kepala Desa : Calon Kepala Desa (1) Menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota TNI setelah ditetapkan kepala desa oleh bupati, (2) Melengkapi persyaratan dan kelengkapan administratif sesuai peraturan perundang undangan.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Bersama Forkopimda Serta Dinas Terkait, Gelar Rakor Eksternal Pastikan Kesiapan Pengamanan Ops Lilin Semeru 2024

 

 

Sementara itu, Kepala desa adalah salah satu penyelenggara pemerintah desa, yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa, dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siapapun, termasuk mitra kerja dari wartawan selaku mitra kerja pemerintah.

 

Salah satu Narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan “di desa kami ada calon kepala yang masih aktif sebagai anggota TNI, tapi kenapa kok bisa terpilih ?, padahal itu belum pensiun atau dapat ijin dari atasanya dan apa tidak menyalahi peraturan perundang-undangan “terangnya.

 

Lebih lanjut, Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ke dalam Peraturan Daerah, dimaknai terlalu luas. Misalnya dengan mengatakan bahwa anggota TNI aktif dapat ikut serta mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan syarat memperoleh izin tertulis dari atasannya. Sesuai Kewajiban dan Larangan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan : (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.(stna)