Beranda Hukum Judi Sabung Ayam Marak di Desa Bubuk Rogojampi 

Judi Sabung Ayam Marak di Desa Bubuk Rogojampi 

50
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Penyakit masyarakat berupa judi sabung ayam kembali marak di wilayah Hukum Polsek Desa Bubuk Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam penelusuran Tim Investigasi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada hari Minggu (4/8/2024), ditemukan sebuah lokasi sabung ayam di Desa Bubuk yang dimiliki oleh seseorang dengan inisial KLS. Kegiatan ini semakin meresahkan warga setempat.

Lokasi sabung ayam tersebut berada di lahan milik warga yang tidak jauh dari pemukiman Desa Bubuk. Tim media menyaksikan pada pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB siang masih banyak orang yang berlalu lalang sambil membawa ayam jago, dan sejumlah kendaraan roda dua menuju lokasi sabung ayam. Beberapa pengendara sepeda motor terlihat membawa ayam jantan yang akan diadu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Nataru, Lapas Banyuwangi Gelar Apel Siaga

Ada yang menggendong ayam jantan tanpa pelindung dan ada juga yang membawa ayam dengan cara memasukkannya ke dalam baju atau jaket bagian depan sehingga hanya kepala ayam yang terlihat keluar. Terdapat beberapa akses jalan menuju lokasi sabung ayam yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga sekitar.

Seorang warga yang kebetulan berada di dekat area sabung ayam mengungkapkan bahwa kegiatan ini berlangsung setiap hari Minggu pagi hingga sore hari, dan sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Warga merasa resah karena kampung mereka digunakan sebagai tempat ajang perjudian sabung ayam, yang berdampak buruk pada nama baik kampung.

Warga juga menyatakan bahwa peserta judi ayam datang dari berbagai daerah, termasuk dari luar Desa Bubuk. Anehnya, pihak kepolisian belum melakukan tindakan apapun untuk menertibkan dan menutup arena sabung ayam tersebut.

Baca Juga :  Soleh : Surat Keberatan 1 dan 2 Di Tujukan ke Pemkot Surabaya

Warga berharap dengan publikasi ini, pihak berwenang dapat segera bertindak untuk membubarkan kegiatan perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

(Red/tim)