Beranda Peristiwa Judi Dadu Serta Sabung Ayam Masih Marak Terjadi Di Desa Wates Mojokerto.

Judi Dadu Serta Sabung Ayam Masih Marak Terjadi Di Desa Wates Mojokerto.

129
0

Mojokerto. Liputan Warta Jatim. Di
saat Polri marak melakukan operasi judi online dan darat, masih ada kelangsungan perjudian Dadu dan Sabung Ayam, hal ini membuat geram nya tokoh masyarakat terhadap hal tersebut, kok masih saja ada oknum oknum nakal yang membekingi. Dengan demikian masyarakat tidak yakin terhadap institusi Polri bisa memberantas bersih, sehingga kepuasan masyarakat menurun.

Seperti contoh di desa Wates Mojokerto *Sabung Ayam dan *Judi Dadu* masih berlangsung hampir setiap hari di gelar.
Sehingga keresahan warga masyarakat di sekitar area arena perjudian sangat kawatir membawa dampak negatif terhadap masyarakat sekitar termasuk keluar serta para generasi muda yang ada di sekitar. Infomasi dari warga dan tokoh masyarakat bahwa perjudian di gelar setiap hari, bahkan taruhannya setiap per pasang ayam yang di sabung kan paling sedikit 3 juta, dalam setiap hari bisa sampai 6 bahkan lebih.

Baca Juga :  Takmir Masjid Baiturrohim Bantarsoka Bangkitkan Minat Masyarakat Berdonor

“Di dalam arena perjudian juga terdapat judi *Dadu* yang menjadi operator bandar sebut berinisial K, info dari warga kepada awak media yang warga tersebut tidak bersedia disebutkan namanya.

Untuk itu warga masyarakat berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam yang sertai judi dadu di desa Wates Kecamatan Magersari, Mojokerto dibersihkan dari segala bentuk perjudian begitu juga di seluruh Mojokerto baik di Kabupaten/ kota, harapan warga di sampaikan kepada media.

Sebab Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.

Baca Juga :  PT Miwon Driyorejo Gresik Terkesan Tutup Mata Adanya Luapan Genangan Air Limbah B3 

Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.

Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentur perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.

Darto