Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di desa Sumber Agung Rejotangan Legal

Tulungagung – Liputan Warta Jatim, Pemegang IUP merasa resah dengan adanya berbagai tudingan yg menyebutkan bahwa usaha tambang di desa Sumber Agung Rejotangan Ilegal. Senin (19 /5/2025)

Seakan akan tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah atas ijin yang telah diterbitkan oleh Negara.

Informasi yg tersebar secara liar dimasyarakat melalui platfom media sosial, tidak dapat dibiarkan begitu saja, harus ada pembelaan dan klarifikasi dari pihak pemerintah terkait keberadaan legalitas ijin usaha tambang yang berada di desa Sumber Agung Kecamatan Rejotangan Kab Tulung Agung tersebut.

Pemerintah punya kewajiban melindungi dan menjamin keamanan, setiap pemilik usaha yang legal/resmi, sebab kalau informasi yg tidak benar dan dibiarkan dikhawatirkan akan menjadi momok bagi pengusaha untuk berinvestasi, dan Pemerintah akan kehilangan pendapatan dari sektor pajak tambang.

Baca Juga :  Musda III PD TIDAR Jatim dan Tunas 3 Buka Oleh Ketum PD TIDAR Jatim Gus Fawait

Pemegang ijin usaha tambang tidak memiliki kewajiban untuk mengcounter atas sebuah pemberitaan yang tidak benar, karena berada dalam perlindungan dan jaminan keamanan dari Pemerintah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penerbitan ijin.

Oplus_131072

Seperti adanya informasi, seorang warga setempat merasa tanahnya diserobot, tanaman nya ditebang, pemerintah harus menjelaskan, benarkah warga tersebut memiliki hak kepemilikan atas tanah dilokasi ijin pertambangan? Alas hak atas kepemilikan tanah harus jelas, apabila tidak jelas dan disebarluaskan melalui media pemberitaan atau media sosial, akan menjadi berita bohong atau hoax, hal ini dapat dipidanakan.

Juga adanya pemberitaan dari sumber yang sama, bahwa diatas tanah yang diklaim miliknya ada tanaman atau pohon yang dirusak. Informasi dari warga sekitar tambang, bahwa tanaman pohon tersebut telah ditebang sendiri dan ranting” nya masih tersisa ditempat, ini juga dapat dikatagorikan pembohongan publik.

Baca Juga :  Penebaran Ikan Terkendali (Barkanli) di desa Taman Suruh, Kec. Glagah Kab Banyuwangi.

Pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap siapa pun yang merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah/resmi/legal. Seperti yang tertuang dalam pasal 162 Undang Undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Pemegang IUP yang lokasi nya berada di desa Sumber Agung kecamatan Rejotangan akan menunggu itikad baik dari para pihak, baik pihak sumber pemberitaan atau pihak yang menyebarluaskan untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran informasi nya.

Apabila tidak ada itikad baik, pemegang IUP sebagai warga negara yang patuh dan taat pada hukum akan menggunakan hak nya secara hukum.

(Santo )