Sulawesi Utara, Liputan Warta Jatim, Kendaraan milik Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara yang tidak dilengkapi dengan surat STNK dan pajak asli menjadi temuan awak media di lapangan. Saat operasi rutin dari Satlantas Polres Minahasa Utara di Zero Point Minut pada Senin, 29/07/2024, sang sopir yang membawa kendaraan dinas jenis Hino truk barang warna hijau hanya bisa menunjukkan STNK dan pajak fotokopi berwarna, yang sekilas tampak seperti dokumen asli.
Sangat disayangkan ketika kendaraan dinas PU Provinsi Sulawesi Utara ini diperiksa oleh salah satu anggota satuan lalu lintas Polres Minahasa Utara dan tidak dapat menunjukkan STNK dan pajak asli. Sebagai instansi pemerintah, kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh, panutan, dan pelopor dalam kelengkapan administrasi, termasuk surat STNK dan pajak yang wajib lengkap dan asli.
Sesuai instruksi Kepala Daerah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, beberapa waktu lalu, seluruh kepala daerah kabupaten dan kota serta seluruh jajaran instansi pemerintah di 15 kabupaten dan kota diimbau untuk menjadi teladan dalam ketaatan pajak kendaraan. Ini bertujuan untuk menunjang pembangunan melalui pendapatan daerah yang berasal dari pajak.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68.
Banyak yang beranggapan bahwa fotokopi STNK bisa dijadikan pengganti STNK asli. Hal ini sudah menjadi kebiasaan ketika pemilik kendaraan tidak memegang STNK asli dengan alasan sedang dalam proses pengurusan pajak, dan lain-lain. Namun, apakah fotokopi STNK bisa dijadikan pengganti STNK asli? Jawabannya ternyata tidak bisa.
Dalam berlalu lintas, penting untuk selalu mematuhi peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku, termasuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK asli. Jika tidak membawa dokumen asli, ada konsekuensi hukum.
Menunjukkan fotokopi dokumen tidaklah cukup, karena STNK dianggap sebagai salah satu perlengkapan wajib saat berkendara. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.
Penggunaan fotokopi STNK diibaratkan seperti berbelanja dengan uang fotokopi yang jelas tidak sah. Begitu pula dengan membawa fotokopi STNK, yang konsekuensinya adalah tetap akan ditilang.
(MRS)