Banyuwangi — Liputan Warta Jatim, Dalam sepekan terakhir, jagat media sosial dan pemberitaan publik di Banyuwangi diramaikan oleh isu mencuatnya rencana penjualan saham milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold (MCG), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas Tumpang Pitu dan Salakan.

Isu ini memantik sorotan tajam dari Amir Ma’aruf Khan, tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik Banyuwangi, yang menilai bahwa akar persoalan saham tersebut memiliki potensi cacat hukum sejak awal pemberian izin tambang di tahun 2012.

“Bupati 2012 Tidak Buat Peraturan Daerah Seperti Diperintahkan UU Minerba”

Dalam pernyataannya yang diunggah ke media sosial dan mulai beredar luas di berbagai kanal pemberitaan, Amir Ma’aruf Khan menjelaskan secara rinci dasar dugaan pelanggaran itu.

> “Heboh, satu minggu ini Banyuwangi banyak pembicaraan di medsos dan di pemberitaan media — akan ada rencana penjualan saham milik pemerintah daerah Banyuwangi di PT MCG yang bergerak di pertambangan,” ujar Amir membuka pernyataannya.

Menurutnya, banyak pihak termasuk anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi sendiri, yang masih belum memahami duduk persoalan hukum dari asal-usul kepemilikan saham tersebut.

> “Buruh anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang saya rasa sampai hari ini masih banyak yang tidak tahu dalam persoalan ini,” tegasnya.

Amir kemudian menjelaskan, saham Pemda Banyuwangi di PT MCG diperoleh karena pada tahun 2012 Bupati Banyuwangi memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun, lanjutnya, pemberian izin itu diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Minerba, yang secara tegas mengamanatkan agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan urusan pertambangan di wilayahnya.

Baca Juga :  Stop Press - Kabiro Simalungun dan Kabiro Bitung

Isi Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba:

> Pasal 8 ayat (1): Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2): Dalam pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah yang memuat kebijakan, pengaturan, dan pembinaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di wilayahnya.

Amir menegaskan, Bupati Banyuwangi pada tahun 2012—Abdullah Azwar Anas—tidak pernah membuat peraturan perundang-undangan daerah (Perda Minerba) sebagaimana diperintahkan oleh pasal tersebut.

> “Artinya apa? Artinya surat keputusan pemberian izin atau persetujuan izin pertambangan di Tumpang Pitu itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Amir dengan nada kritis.

“Sekarang Eranya Pak Prabowo, Kesalahan Hukum Tak Akan Dibiarkan”

Amir Ma’aruf Khan menilai, jika pada masa lalu dugaan pelanggaran hukum seperti ini bisa “kuat” dan lolos tanpa sanksi, maka era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan ketegasan hukum dan keberpihakan kepada rakyat akan menindaklanjuti hal seperti ini secara serius.

> “Kalau dulu kuat, sekarang jamannya Pak Prabowo. Ketika ada kesalahan yang berkaitan dengan Undang-Undang, apalagi berdampak luas, Insya Allah pasti akan diusut (dibuka dan diselesaikan),” ucap Amir.

Ia juga memperingatkan anggota DPRD Banyuwangi agar tidak gegabah atau diam dalam menyikapi isu rencana penjualan saham tersebut.

> “Awas deh, hati-hati. Pelajari dulu Undang-Undangnya. Saya sebut tadi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Minerba. Dan pastikan dicek juga apakah Abdullah Azwar Anas atau Bupati Banyuwangi di tahun 2012 membuat peraturan perundang-undangan daerah atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Driver Gojek Banyuwangi Keluhkan Penambahan Kuota Program "Goceng," Harapkan Penghapusan Program

Amir memastikan, tidak pernah ada Perda Minerba yang diterbitkan di tahun tersebut, sehingga dasar hukum pemberian izin pertambangan pun tidak sah secara administratif.

Seruan ke DPRD Banyuwangi dan Partai Gerindra

Amir Ma’aruf Khan menutup pernyataannya dengan seruan terbuka kepada masyarakat Banyuwangi dan anggota DPRD, khususnya dari Fraksi Partai Gerindra, agar berani mengungkap kebenaran.

> “Tolong masyarakat Banyuwangi pahami persoalan ini. Sampaikan ke DPRD-nya, agar mereka juga belajar dan berani mengungkap kebenaran sesuai dengan perintah Pak Presiden. Mudah-mudahan DPRD Kabupaten Banyuwangi, khususnya Partai Gerindra, berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.

Analisis Hukum dan Publik

Jika pernyataan Amir Ma’aruf Khan terbukti benar, maka potensi cacat hukum administratif dan substantif dapat melekat pada seluruh proses perizinan dan kepemilikan saham yang bersumber dari izin tersebut.

Hal ini dapat berdampak pada legalitas saham Pemda Banyuwangi di PT MCG, termasuk rencana penjualannya kepada pihak lain.

Publik kini menantikan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD, serta klarifikasi terkait dasar hukum izin usaha pertambangan yang menjadi fondasi kepemilikan saham tersebut.

(Red)

By Cahyo