Makassar – Liputan Warta Jatim, 16 Januari 2025 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Kiwal Garuda Hitam bersama Federasi (Parekraf) KSPSI Sulawesi Selatan melakukan Aksi demonstrasi di Pergudangan T-One Biz Park Jalan Tol Lama Makassar . Demonstrasi tersebut berkaitan dengan tuntutan hak-hak pekerja, salah satunya yaitu M. Amin, yang mengajukan tuntutan terhadap perusahaan PT DWI JAYA KARYA.
Pihak yang hadir pada aksi ini yakni M. Amin, seorang pekerja yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama lima tahun dengan status pekerja kontrak. M. Amin menyebutkan bahwa selama ini ia dibayar dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu sebesar Rp 3.900.000 per bulan. Pada saat kontraknya berakhir, ia menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun ia telah menandatangani kontrak kerja, ia merasa bahwa hak-haknya belum dipenuhi dengan baik, terutama terkait pesangon yang seharusnya diterimanya. Menurut keputusan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, M. Amin berhak menerima pesangon sebesar Rp 174.000.000. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 25.000.000 dengan alasan statusnya sebagai pekerja kontrak.
Hadir dalam acara mediasi antara pekerja dan perusahaan yakni antara lain : Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muh Yusuf, S.Sos, MM, serta Kepala Seksi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Sumrah. Perwakilan dari perusahaan, Ibu Desi, juga hadir untuk melakukan klarifikasi terkait masalah yang sedang berlangsung.
Sebagai informasi, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar melalui surat anjuran yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2024, telah memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara PT DWI JAYA KARYA dan M. Amin. Berdasarkan hasil mediasi, pihak pekerja menuntut agar hak-haknya sebagai pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan upah yang sesuai, dipenuhi oleh perusahaan. Dalam hal ini, mediator Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan surat anjuran yang menjadi acuan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Baramakassar