Oplus_131072

CILACAP – Liputan Warta Jatim, Salah satu anggota DPRD Cilacap dari partai ternama, berinisial NA diduga terseret pratik “main tanah”. Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Cilacap.

Saat ditemui Ketua GNPK-RI Cilacap, Albani Idris mengatakan bahwa pihaknya tengah menyoroti dugaan sertipikat ganda atas lahan yang kini berdiri bangunan megah milik NA. Sertifikat yang menjadi polemik itu, menurutnya, telah lebih dulu terdaftar atas nama Fran Lukman.

“Sertipikat tersebut sudah ada atas nama Fran Lukman, jadi Fran Lukman itu beli tanah tersebut dari Muhammad Faiq Zuhri, dan Muhammad Faiq Zuhri beli dari Natem,” ucap pria yang akrab disapa Sentot, Jumat (11/07/2025).

Sentot menduga kuat proses jual beli tanah tersebut cacat hukum. Ia mengungkap adanya dokumen jual beli antara NA dan seorang bernama Jasam Jasum, padahal, lanjutnya, Jasam Jasum sendiri tidak merasa membeli dari Fran Lukman.

“Setelah saya klarifikasi, Jasam Jasum itu hanya tukar guling dengan lahan pasir besi sama almarhum Jamin. Nah yang kita pantau, kok bisa muncul sertipikat atas nama NA, padahal tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama Fran Lukman,” jelasnya.

Baca Juga :  PHRI Bersama DINKES Banyumas Gelar Sertifikasi Dan Penyuluan Keamanan Pangan Siap Saji

Yang lebih mencengangkan, SHM Nomor 137 yang menjadi dasar awal transaksi itu pun diduga bermasalah. Sentot menyebut nama Natem tidak pernah menjual tanah kepada Muhammad Faiq Zuhri. Artinya, ada kemungkinan kuat terjadi pemalsuan dokumen. Patut diduga menggunakan dokumen yang dipalsukan.

GNPK-RI Cilacap tak mau tinggal diam. Sentot menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada BPN Cilacap terkait terbitnya dua sertipikat atas satu bidang tanah. Jika ditemukan indikasi permainan, GNPK-RI siap menggugat BPN ke pengadilan. “Jika memang ini ada permainan, maka kami akan gugat BPN Cilacap melalui pengadilan,” ancamnya.

Sentot juga menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat ke BPN dan telah mendapat jawaban. Selain itu, GNPK-RI juga telah melakukan investigasi dan mengantongi berbagai bukti kuat dari sumber yang kredibel.

Baca Juga :  Polres Sinjai Gelar Press Release Ungkap Kasus Penikaman di Manimpahoi

“Kami juga sudah klarifikasi ke semua pihak mulai dari Notaris, S, M dan saya juga sudah klarifikasi ke NA. Namun belum ada itikad baik untuk menyelesaikan hal tersebut,” ujarnya.

Ironisnya, tanah yang diduga bersertipikat ganda itu kini telah dibangun Lembaga Pendidikan Khusus (LPK) oleh NA, lengkap dengan bangunan mewah. Tak hanya itu, NA juga disebut-sebut membangun di atas lahan di luar batas sertifikat. “Selain itu, NA juga sudah membangun di luar Sertifikat tersebut yang juga bukan haknya,” kata Sentot.

Upaya untuk menghubungi NA guna meminta klarifikasi tak membuahkan hasil. Beberapa kali dihubungi, sang legislator terkesan menghindar dan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. TIM

By Cahyo