Beranda Kabar Jatim Gerombolan Oknum mengaku wartawan dan LSM diduga memeras Supir tangki BBM Pertamina...

Gerombolan Oknum mengaku wartawan dan LSM diduga memeras Supir tangki BBM Pertamina Patra Niaga

69
0

 

Surabaya – Liputan Warta Jatim ll Dugaan aksi pemerasan kepada supir truck tangki BBM pada Jumat malam (24/01/2025) yang diduga dilakukan oleh gerombolan yang mengaku sebagai oknum awak media serta LSM dengan modus mencari kesalahan dan bahwa truck tangki BBM pertamina kencing ( istilah mengurangi muatan BBM) kembali terjadi.

Gerombolan yang mengaku sebagai oknum awak media serta LSM ini meminta uang sebesar Rp.10.jt ( sepuluh juta rupiah ) kepada supir berinisial (BT) serta dan kenek(FDY) , dengan dalih bahwa mereka kencing (mengurangi isi muatan BBM) pada saat akan mendistribusikan BBM ke SPBU yang dituju.

Kronologi kejadian saat (BT) dan (FDY) menceritakan bahwa saat dirinya sedang perjalanan dari depot Integritas Terminal BBM Pertamina Tanjung Perak Surabaya menuju ke SPBU 54.612.5* untuk mendistribusikan BBM , saat berada di jalan raya trosobo sidoarjo mereka ini diberhentikan oleh dua unit mobil dan salah satu yang berada di mobil ini berteriak agar kendaraan tangki BBM ini menepi.

Karena takut terjadi sesuatu akhirnya driver tangki memilih berhenti di sebuah SPBU 54.612.4* trosobo sidoarjo untuk mengetahui maksud dan tujuan mereka diberhentikan oleh para oknum ini.

Pada saat itu dua orang oknum ini membentak dan diduga menuduh (BT) dan rekan nya bahwa mereka ini telah mengurangi isi muatan BBM yang sedang diantar nya.

Dengan nada keras serta mengancam para crew mobil tangki BBM ini ketakutan karena diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib dan memberitakan atas dugaannya ini.

Saya gak tau mas tiba tiba ada dua mobil meminta saya untuk berhenti saat di jalan raya trosobo, satu mobil Xenia dengan lama warna hitam dan satu mobil Ayla baru silver. Dua orang ini mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM mas, lalu rekan lainnya juga ikut turun mobil dan total ada delapan orang dari dua kendaraan tersebut.

Saya kaget tiba-tiba disuruh berhenti, saya pikir apa saya nabrak orang kok sampai diberhentikan.” tutur BT kepada awak media

Mereka ini meminta ID card saya dan mengatakan bahwa BT mengurangi isi muatan BBM (“kencing”,)dan mengancam akan menaikkan pemberitaan serta meminta uang Rp. 10 jt (sepuluh juta rupiah) agar masalah bisa damai. BT menanyakan maksud dan tujuan gerombolan para oknum ini karena meminta nya menghentikan kendaraan yang sedang dikendarai nya.

Baca Juga :  Penyerahan Bantuan Sosial di Lapas Kelas IIB Lumajang: Mewujudkan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat

BT menuturkan karena merasa tertekan dan takut BT dan rekannya memberikan uang sebesar Rp.2 jt (dua juta rupiah) kepada para oknum ini karena para oknum ini diduga menuduh bahwa BT telah kencing.

Dari beberapa oknum ini BT menyebutkan bahwa ciri ciri oknum ini memakai tindik plong (perching) di telinga diduga berinisial (CI) serta beberapa rekannya yang diketahui salah satunya adalah oknum wartawan yang sempat tertimpa masalah pemerasan lokasi Kedewan Kabupaten Bojonegoro (14/01/2024) berinisial (BS) dan diduga pernah terlibat kasus pemerasan di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan modus yang sama.

Sementara itu BT menuturkan bahwa dirinya telah memberikan uang damai sebesar Rp.2jt (dua juta rupiah) kepada para gerombolan oknum tersebut dan sepakat untuk berdamai. Setelah itu BT dan rekannya melanjutkan perjalanan menuju SPBU yang akan ditujunya untuk mengirimkan BBM ke SPBU yang dituju.

Sementara itu salah satu dari oknum tersebut masih menghubungi BT melalui telepon dan pesan whatsapp dengan meminta kekurangan uang damai tersebut serta mengirimkan pesan singkat berupa DUM atau narasi pemberitaan

Dari bukti telepon serta pesan whatsapp yang ditujukan ke BT terkesan adanya dugaan unsur pemerasan, karena salah satu oknum yang berinisial SJ ini berkali kali menghubungi BT dan mengintimidasi agar segera mengirimkan uang kekurangan melalui transfer tunai ke rekening SJ.

Kami menduga bahwa adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para oknum ini, sebagai kontrol sosial tidak seharusnya para oknum ini memberhentikan kendaraan yang notabene adalah kendaraan BBM yang khusus mensuplai BBM ke SPBU untuk masyarakat, dan meminta identitas crew mobil tangki mengingat tupoksi mereka sebagai kontrol sosial.

Kami sayangkan aksi yang dilakukan para oknum ini mengingat bahwa kendaraan truck tangki BBM pertamina ini sendiri sangat safety karena dilengkapi dengan GPS, apabila kendaraan ini berhenti di black spot akan terdeteksi oleh sistem dan akan terjadi pemblokiran oleh pihak manajemen dan saat ini semua armada tangki BBM sedang dalam tahap pemasangan kamera CCTV online yang terhubung ke SIOD.

Baca Juga :  Lapas Banyuwangi Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kecamatan Licin

Pemeriksaan yang ketat dari tahap pengisian saat akan mendistribusikan harus melalui berbagai tahap seperti pemeriksaan kesehatan crew, dan pengecekan kendaraan dan pemeriksaan segel pada saat berada di Gate out depo pertamina oleh petugas security.

Kalau memang ada indikasi mereka ini kencing kenapa tidak di tindak di lokasi dan meminta bantuan aparat kepolisian selaku penegak hukum. Bukan lalu mengambil langkah sendiri dan melangkahi petugas.

Dan kalau memang benar adanya dugaan mengurangi isi muatan BBM SPBU pun sudah komplain karena mengingat bahwa truck tangki BBM ini dilengkapi dengan buku tera yang dikeluarkan oleh Dinas Metrologi serta tangki pendam SPBU yang dilengkapi sistem ATG ( Automatic Tank Gauge) atau meter arus.

Atas kejadian ini kami berharap kepad aparat kepolisian agar menindak para oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM ini, mengingat bahwa Media maupun Lembaga Masyarakat adalah pilar ke empat NKRI serta sebagai kontrol sosial, mengingat perbuatan para oknum ini merusak nama baik serta profesi Wartawan dan LSM.

Atas perbuatan para oknum inj bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai dengan yang sudah tertuang di KUHP yang berbunyi
Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik. Pasal ini juga mengatur tentang pemerasan dengan ancaman.

Unsur-unsur dari Pasal 369 KUHP adalah:
Barang siapa
Dengan maksud
Untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Memaksa seorang
Dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia
Supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang
Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
(Red)