Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) Gol B dan C, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual miras, Pada Senin (06/1/2025).
Penjual LSS sebagai pemilik Toko Banyu Joyo Mart tersebut menjual miras Gol B dan C tanpa dilengkapi SKPL (Surat keterangan penjual Langsung) di jln MT Haryono No 65 Tukang Kayu Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai salah satu upaya Polresta Banyuwangi untuk meminimalisir adanya potensi gangguan kriminalitas yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras (Miras).
Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan.” Ujarnya
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan penjual LSS beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan Miras.
“Penjual beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol M. Khoirul
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras.”tandas Kompol M.Khoirul
“Operasi seperti terus kami lakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” pungkas Kompol M. Khoirul
Polresta Banyuwangi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi.
(ACH)