CILACAP –  Liputan Warta Jatim, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap sita uang sebesar Rp. 1 miliar lebih hasil dugaan korupsi pengadaan lampu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Menara Suar 20 NM Rotating Beacon 4 Unit pada distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan Tahun Anggaran 2024. Uang tersebut disita dari 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lampu suar baik ASN maupun pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H mengatakan, penyidik menyita uang dugaan hasil kejahatan korupsi sebesar Rp. 1.288.441.675,74 dari 4 orang tersangka baik ASN maupun pihak swasta.

“Penyidik menyita uang dari 2 orang Satuan Kerja (satker) Distrik Navigasi Cilacap dari tersangka S sebesar Rp 179 juta dan tersangka TW sebesar Rp. 247 juta, sehingga total Rp. 426 juta,” kata Kajari Cilacap, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Gresik Sambangi Warga Suci Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kemudian, lanjutnya penyidik juga menyita uang dari tersangka SAW sebesar Rp. 341.459.105 dan tersangka UU sebesar Rp. 520.982.570,74. Total dari kedua tersangka sebesar Rp. 862.441.675,74, sehingga total uang yang disita dari 4 orang tersangka sebesar Rp. 1.288.441.675,74.

“Penyidik pada hari ini juga akan melakukan penitipan uang hasil tindak pidana korupsi ini yaitu sebesar Rp. 1.288.441.675,74 kepada rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap,” jelasnya.

Bowo

By Cahyo