Beranda Hukum GALIAN C ELEGAL DI DESA LODAN KULON KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG.

GALIAN C ELEGAL DI DESA LODAN KULON KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG.

42
0

Rembang – Liputan Warta Jatim Diduga tambang galian C ( ELEGAL ) di desa Lodan kulon kecamatan sarang kabupaten rembang Jawa Tengah bebas melenggang memakai alat berat escavator, lokasi tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh oleh penegak hukum maupun Satpol PP, selama ini diduga banyak dipergunakan untuk proyek-proyek pemerintah dan swasta.

Berdasarkan penelusuran di lokasi penambangan, Selasa ( 02 Juli 24) terlihat dump truk bermuatan kuwarsa sedang keluar masuk di lokasi tambang.

Beberapa petani juga tidak jauh dari lokasi tambang menyampaikan kepada tim awak media, Sebetulnya sangat di sayangkan adanya penambangan galian memakai alat berat kami masyarakat kecil harus mengadu ke siapa bingung karena percuma melapor bisanya hanya melihat seperti saat ini, ucapnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Aduan Warga Polisi Amankan 13 Motor di Jember Diduga Balap Liar

Salah satu (sumber) setempat, warga tidak mau menyebutkan namanya melintas di jalan menuju galian di tanya tim awak media mengatakan bahwa saat ini sekitar 20 sampe 30 unit kendaraan truck dump dalam sehari bersliweran lalu lalang yang lewat mengangkut kuwarsa dari lokasi tersebut, tuturnya.

kepada tim awak media sinar alam pos meminta supaya pihak Polres rembang untuk segera melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya yang sudah tertuang dalam aturan pemerintah Indonesia.

Aparat Penegak Hukum ( APH) jangan tutup mata dan seolah olah tak tau atau Ada Apa y padahal penambangan galian c kurang lebih 1 tahun dalam beraktivitas…. kalau tidak ditindak berarti itu adalah pembiaran, ujarnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP

(Sinar alam pos,Team Narto)