Beranda Kabar Jatim Ga Bahaya Ta, Oknum Kades Ngampelsari Menyebutkan “Awak Media Asal Nulis Berita”...

Ga Bahaya Ta, Oknum Kades Ngampelsari Menyebutkan “Awak Media Asal Nulis Berita” Saat diwawancarai

62
0

Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Audensi dan Klarifikasi terkait kasus sengketa sebidang tanah di wilayah RT 01 – RT 02 RW 02 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Senin 2/9/2024

Dihadiri oleh perwakilan warga yang terdampak pembangunan Anita Rahman, Iskan warga RT 02, Ketua RT 02 Ilyas, Ketua RW 01 Kunaryo, Kasun Ngampeksari RW 02 Moch Zaini, Kasun Kendiding Ilman Maulana, Kepala Desa Ngampelsari Bambang EP, pihak perwakilan Perusahaan PT Rajapaksi, perwakilan kontraktor,  Forkompimcam Candi, Camat Candi, Danramil Candi, Waka Polsek Candi, Sesuai surat undangan Pemdes Ngampelsari, nomor : 500.17/182/438.7.2.3/2024 sifat : penting, berada di balai desa Ngampelsari, agenda pembahasan tentang pengurukan tanah di wilayah RW 02. Pertemuan ini menjadi ajang bagi warga yang sebelumnya merasa tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah terkait pengurukan lahan, untuk akhirnya menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada pihak terkait.

Telah berlangsung sekitar 2 jam dari pukul 09.00 WIB hingga 11 an, dalam rapat yang berlangsung khidmat membuah hasil kesepakatan dari topik yang disetujui bersama yaitu :

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi hadiri Lat Pra Ops melalui Daring Dan Gelar Rakor Pengamanan Jelang Operasi Puri Agung II 2024

1. Pengurukan sementara diberhentikan dan menunggu proses perijinan pengurukan dari Dinas Perhubungan, dan Dinas Pengairan

2. PT. Rajapaksi bersedia membuatkan saluran air untuk penanganan banjir

3. Pemdes bersedia menormalisasi saluran air dilingkungan RT 01 dan RT 02 RW 02, dengan dan ketentuan yang berlaku

4. Kopensasi warga akan diberikan lebih lanjut dengan kontraktor/pemborong

5. Terkait dokumen PT. Rajapaksi yang ditandatangani warga yang berdampak langsung dengan PT. Rajapaksi akan ditandatangani setelah semua jelas/selesai (setelah kopensasi tanda tangani

Kades Ngampelsari, menyampaikan bahwa mediasi ini berjalan dengan baik dan menghasilkan komunikasi yang positif antara warga dan PT Rajapaksi. “Setelah diadakan mediasi, ada hasil yang sangat memuaskan. Harapannya, permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik,”ujarnya

Sementara itu, adanya respon dan undangan audensi sejak para awak media memberitakan terkait atitude dari pemangku wilayah yang arogan, beberapa kali warga sering mengingatkan tentang penyelesain pengurukan tanah milik PT. Rajapaksi yang akan berdampak pada lingkungan sekitar. Terlebih pula, lagi lagi sang oknum Kades Ngampelsari membuat pernyataan kontroversi, telah menyampaikan pihak awak media dalam hal ini disebutkan asal tulis, menurutnya yang terdampak bukan warga RT 02 hanya warga RT 01, mengungkapkan ketidakpuasan atas tulisan berita tersebut. Padahal dalam Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999, disebutkan bisa mengajukan ketidakpuasan melalui hak jawab secara benar dengan melayangkan melalui keredaksian yang resmi, bukan asal berceloteh dan langsung mengintervensi, sudah jelas insan Pers sudah di lindungi secara hukum dalam UU PERS No.40 Tahun 1999. Jelas ungkapan Oknum Kades Ngampelsari Bambang EP Menciderai kebebasan Pers dan bisa diancam hukum.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemenangan (cabup-cawabup) Ipuk-Muji, Ruliyono dan Sekaligus Ketua DPC Golkar Banyuwangi Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Gerindra 

“Alhamdulilllah hasillnya telah menemukan titik temu, dengan kesepakatan untuk kopensasi pembuatan gorong gorong. Nantinya akan dirundingkan kembali tertuang dengan perjanjian bersama, secara pribadi saya juga menunggu kabar dari pak camat yang sedang dikoordinasihkan ulang pada pengembang proyek, tentunya saya juga akan bicarakan pada pihak PT Rajapaksi lebih lanjut” ungkap Anita (stna)