Banyuwangi — Liputan Warta Jatim, Organisasi Advokat Dan Paralegal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan komite sekolah, khususnya di lingkungan sekolah negeri, untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan adanya sisa tanggungan administrasi yang belum dilunasi.
Menurut Ari Bagus, ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dalam kondisi apapun, terutama jika siswa telah menyelesaikan pendidikannya.
“Penahanan ijazah hanya karena alasan tunggakan sangat tidak manusiawi dan melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak siswa, Feradi WPI Jawa Timur membuka layanan hotline pengaduan bagi siswa atau orang tua yang mengalami kasus serupa.
“Jika Ada Ijasah ditahan Silahkan Hubungi Nomer Kami dapat menghubungi langsung melalui nomor: 0823-2323-4386,” ujar dia.
Feradi WPI Jawa Timur berharap langkah ini menjadi pengingat bagi sekolah-sekolah agar lebih mengedepankan etika dan keadilan dalam melayani peserta didik.
“Jika ada pengaduan ijasah siswa ditahan maka kami tidak segan-segan mengambil Langkah tegas,” pungkasnya
(Ach)