Beranda Hukum FASIS Siapkan Aksi Demontrasi ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi Pemkot , BPN...

FASIS Siapkan Aksi Demontrasi ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi Pemkot , BPN 2 Surabaya 

126
0

Surabaya, Liputan Warta Jatim – Untuk memperkuat perjuangan memperoleh Pendaftaran Hak Atas Tanah mewakili aspirasi warga Korban Surat Tanah Ijo, Forum Analisis Surabaya (FASIS) menggandeng rekan jurnalis dan Pelaku Aktivis menjelang pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa ke Ombudsman Wilayah Jawa Timur pada Selasa 30 April 2024 mendatang.

 

Sumber data juga bukti pendukung lainnya telah disiapkan dan tentunya secara teknis di lapangan yang akan melakukan aksi Demontrasi di agenda pula mediasi. Hadir dalam rapat koordinasi Ketua FASIS Jony, Korlap Aksi Jozhua, Aktifis Senior Surabaya Eko Gagak, Pemimpin Redaksi Media Saber Pungli Firman Hermansyah, YouTubers Satna76chanel Reborn Satna Krisnu, Warga Korban Surat Ijo Surabaya Purwo Martono, Wenjhe, saat ditemui awak Media Liputan Warta Jatim pada Minggu 28/4/2024.

Baca Juga :  Polri Targetkan Zero Accident dalam Rekrutmen, Pendidikan dan Latihan

 

“Kami berjuang untuk kepentingan bersama khusus nya Warga Kota Surabaya Korban Surat Ijo, agar segera bisa mendapatkan Hak Haknya ” ungkap Ketua FASIS John panggilan akrabnya.

 

Masih John “Agar tidak ada dualisme kepengurusan terkait permasalahan pertanahan, ada pihak IPT sebagai sertifikat menurut versi Pemkot, padahal sebenarnya yang berwenang adalah pihak BPN. Untuk itu kami mendorong agar warga itu berhak mendapatkan Atas tanahnya, di atas tanah nya sendiri ” pungkasnya.

 

Disebutkan agenda tuntutan Aksi Unras i ke Kantor Ombudsman sebagai berikut :

1. Menyatakan SK HPL dan Sertifikat HPL Pemkot Surabaya  maladministrasi

2. Menyatakan Pemkot Surabaya dan Kementerian APR, BPR, Kanwil, Kanta 1 – 3 terbukti melakukan Maladministrasi dengan menerima pendaftaran Hak Atas Tanah warga

Baca Juga :  Ratusan Motor Knalpot Brong Diganti Sesuai Standart, Polresta Malang Kota Kembalikan ke Pemilik

3. Memperboleh warga yang tidak dapatkan pelayanan Hak Atas Tanah di Kanta 1 – 2 dan Kanwil untuk mendaftarkan Hak Atas Tanah warga sesuai UU Agraria

4. Kanta 1 – 2 wajib melayani pendaftaran Hak Atas Tanah secara baik dan benar sesuai perundang undangan yang berlaku.

 

Perlu diketahui Selama ini warga yang telah melakukan pendaftaran hak atas tanahnya sedangkan hak atas tanah tidak pernah diperoleh. Menegaskan kepada Walikota Surabaya agar tunduk dan patuh kepada UU dan peraturan daerah yang berlaku

 

Sementara itu, FASIS menerima Aduan Masyarakat terkait permasalahan pertanahan juga berkolaborasi dengan para pemerhati perjuangan warga Surabaya tentang surat ijo, nomor WhatsApp 0853 3919 1315.(Chusna)