Beranda Kriminal Edarkan Togel Hongkong, PRY Diamankan Resmob Polresta Banyumas

Edarkan Togel Hongkong, PRY Diamankan Resmob Polresta Banyumas

69
0

Banyumas – Liputan Warta Jatim, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

PRY (37) laki laki warga Kecamatan Kalibagor ini diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas saat berada di rumahnya, Kamis (17/10/24) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bermula saat personel Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Kelurahan Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian.

Baca Juga :  Ayah kandung korban pencabulan, mempertaruhkan kesucian, harga diri & kehormatan anak berikut cucu yang dilahirkan dengan uang sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)

Kemudian berbekal dari informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku PRY berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 307.000,- (tiga ratus tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah kertas rekapan, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) buah Hanphone VIVO Y 20 warna biru serta 1 (satu) buah kertas prediksi shio.

“Modus PRY ini adalah melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli”, terang Kompol Andriansyah.

PRY dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. “PRY dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, imbuhnya.

Baca Juga :  Seorang Ayah di Cilacap Tewas Oleh Anak Tirinya Sendiri

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).