Jakarta – Liputan Warta Jatim. Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah. Momentum ini bukan sekadar seremoni peluncuran, tapi menjadi tonggak penting bagi arah baru ekonomi Indonesia: kembali pada roh konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan tiga poin strategis yang menjadi fondasi kebijakan ekonominya ke depan:
1. Ekonomi Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah menegaskan bahwa arah pembangunan ekonomi harus menjamin kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi, bukan dikendalikan oleh segelintir pihak.
2. Pengkhianatan terhadap Konstitusi
Presiden menegaskan, pelaku ekonomi yang menyimpang dari prinsip Pasal 33 seperti pengusaha yang terlibat dalam praktik kotor seperti pengoplosan beras dianggap sebagai pengkhianat bangsa.
3. Perputaran Uang dari Pusat ke Daerah
Kebijakan fiskal dan ekonomi diarahkan agar uang negara berputar dari pusat ke kabupaten, kecamatan, hingga desa. Bukan sebaliknya. Ini menandai komitmen kuat untuk membangun dari bawah.
Danantara dan Kopdes/Kel: Sinergi Konstitusional
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah Presiden. Ia menyebut bahwa untuk benar-benar mengimplementasikan Pasal 33, maka Kopdes/Kel Merah Putih harus disinergikan dengan pembentukan Danantara (Dana Nasional Nusantara) sebagai bentuk konkret kedaulatan ekonomi rakyat.
“Artinya, keduanya harus menguatkan satu sama lain untuk memastikan dijalankannya amanat konstitusi,” tegas Rieke pada 23 Juli 2025 di Jakarta.
Terobosan Finansial: Dari Pajak ke Pengelolaan Aset Negara
Pada Rapat Terbatas Kabinet, 22 Juli 2025, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya langkah deregulasi demi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak bergantung semata pada APBN dan pajak rakyat.
Salah satu strategi utamanya adalah penyitaan aset lahan sawit ilegal seluas 3,7 juta hektar, yang ditaksir bisa menyumbang Rp144 triliun per tahun. Lahan ini akan dikelola oleh PT Agrinas (BUMN) yang berfokus pada sektor agribisnis nasional.
Namun, Rieke memperingatkan agar penyitaan tidak hanya menyasar kepemilikan ilegal, tapi juga perusahaan sawit yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan dana BPDPKS.
“Harus juga disita aset dari perusahaan yang menerima aliran dana BPDPKS secara tidak sah. Apalagi Kejaksaan Agung telah menyelidiki 23 perusahaan sejak 2023 dengan nilai temuan mencapai Rp57,55 triliun,” tegasnya.
Perkebunan Rakyat, Mitra Masa Depan
Rieke juga mendorong agar pengelolaan lahan sawit hasil sitaan melibatkan koperasi desa dan perkebunan rakyat yang sudah lama berkontribusi dalam industri sawit nasional. Dengan demikian, upaya Presiden bukan hanya menegakkan hukum, tetapi sekaligus memulihkan keadilan ekonomi dan memperkuat peran rakyat sebagai pelaku utama pembangunan.
“Beri ruang bagi perkebunan rakyat. Mereka terbukti mampu, dan harus diberi peran strategis dalam pengelolaan aset negara,” ujar Rieke.
Langkah Presiden Prabowo dalam mendorong koperasi desa dan penyitaan aset sawit bukan hanya tindakan ekonomi, tetapi langkah politik kenegaraan yang revolusioner. Ini adalah upaya nyata menegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan mengembalikan kekayaan Indonesia untuk kemakmuran seluruh rakyatnya.
Dengan sinergi antara kebijakan negara, koperasi rakyat, dan penegakan hukum, Indonesia sedang menyongsong era baru kedaulatan ekonomi berbasis keadilan sosial.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek