Beranda Nasional Dugaan Pungli dan Praktik Calo di Satpas Polresta Banyuwangi

Dugaan Pungli dan Praktik Calo di Satpas Polresta Banyuwangi

52
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan calo di Kantor Satpas Polresta Banyuwangi kembali mencuat. Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, ditemukan beberapa temuan yang mengarah pada keterlibatan oknum petugas dengan para calo yang berkeliaran di sekitar kantor Satpas. Salah satu temuan tersebut adalah variasi harga yang tidak wajar dalam pembuatan SIM C dan SIM A yang dikeluhkan oleh warga setempat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa harga pembuatan SIM di Satpas Banyuwangi sangat bervariasi, tergantung kepada siapa mereka berhubungan. “Untuk SIM C, saya ditawari harga Rp700 ribu, sedangkan untuk SIM A bisa sampai Rp1,2 juta. Padahal, harga resmi yang tertera tidak sampai segitu. Saya merasa curiga karena ada indikasi calo yang bekerjasama dengan oknum anggota di dalam Satpas,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Hadiri Deklarasi Dan Pelantikan Pengurus DPD Perkumpulan Wartawan Media Online

Wawancara ini menambah dugaan bahwa praktik pungli dan calo telah berlangsung lama dan terorganisir. Banyak warga yang mengeluhkan hal serupa, namun enggan melapor karena takut akan adanya intimidasi atau kesulitan dalam pengurusan dokumen di kemudian hari. “Kalau kami protes, khawatir nanti malah dipersulit. Jadi, terpaksa ikuti saja harga yang ditawarkan oleh calo,” lanjut warga tersebut.

Investigasi media di lapangan juga menemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh para calo untuk menarik pelanggan. Mereka biasanya menawarkan jasa pengurusan SIM dengan proses yang lebih cepat tanpa perlu antre lama. Hal ini tentunya menarik bagi warga yang tidak ingin repot dengan prosedur resmi yang dianggap berbelit-belit.

Baca Juga :  Polres Situbondo Kawal Kirab Maskot Pilkada 2024

Praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra kepolisian di mata publik. Padahal, pemerintah dan pihak kepolisian telah berulang kali menegaskan komitmen mereka untuk memberantas pungli dan percaloan di instansi pelayanan publik, termasuk dalam pengurusan SIM. Namun, kenyataannya di lapangan, praktik-praktik semacam ini masih terus terjadi.

Kapolresta Banyuwangi yang baru dilantik diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan ini. Jika terbukti, tindakan hukum harus dijalankan tidak hanya kepada para calo, tetapi juga kepada oknum anggota yang terlibat dalam praktik pungli tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban praktik pungli dan calo.

Sampai berita ini di naikan belum ada tanggapan dari pihak Kapolresta Banyuwangi dan Kasatlantas.

(Tim)