Minahasa – Liputan Warta Jatim, Ketua Investigasi DPP Barmas, Meidy R. Tendean, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penyimpangan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023, ditemukan realisasi belanja operasional sebesar Rp.4.505.300.000 yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban. Anggaran ini mencakup berbagai kebutuhan seperti bahan, sewa, operasional kantor, konsumsi rapat, dan perjalanan dinas. Rabu (22/1/2025).
Menurut Meidy, ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran ini merupakan tamparan keras terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Minahasa. Ia menegaskan pentingnya penanganan tegas untuk mewujudkan visi Asta Citra Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah memberantas penyalahgunaan anggaran. “Temuan ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana di KPU Minahasa,” tegas Meidy.
Audit BPK RI juga mengungkap bahwa belanja operasional badan Adhoc KPU tercatat sebagai belanja barang, namun tidak dilengkapi bukti yang memadai. Rincian laporan menunjukkan bahwa satuan kerja KPU Minahasa mengalokasikan dana sebesar Rp 4,505 miliar, dengan tindak lanjut berupa bukti pertanggungjawaban yang disampaikan pada 17 Mei 2024. Meski laporan telah diverifikasi, Meidy mempertanyakan keaslian dokumen yang diajukan dan transparansi proses tersebut.
“Jika memang bukti sudah lengkap, mengapa temuan ini tetap muncul dalam laporan BPK? Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Meidy. Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Meidy mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa segera mengusut kasus ini untuk menjamin integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, dana yang digunakan KPU adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. “Praktik seperti ini harus dihentikan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” Tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Rendy V.J. Suawa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp 0852400*** menyatakan bahwa dana tersebut merupakan anggaran Adhoc atau PPK yang digunakan untuk tahapan pemilu. “Itu sudah ditindaklanjuti,” jelas Rendy. Namun, penjelasan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait validitas pengelolaan anggaran tersebut.
Kasus ini menimbulkan sorotan luas dan menjadi ujian besar bagi lembaga terkait dalam menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Meidy menegaskan bahwa ia dan Barmas akan terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan penggunaan anggaran yang sesuai peruntukan.
(Moka)