Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di SPBU 54.671.18 Karangketug, Pasuruan: BBM Subsidi Diduga Dialirkan ke Jerigen

Pasuruan- liputanwartajatim.com, Telah beredar dokumentasi yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 54.671.18 Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak operator. Rabu (21/05/2025).

Berdasarkan pantauan lapangan dan bukti foto yang didapat pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 13.14 WIB, terlihat seorang pria bukan berpakaian petugas SPBU sedang mengisi BBM ke dalam jeriken yang dimuat di motor roda 2. Aktivitas ini dilakukan di area pengisian bahan bakar umum yang semestinya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, bukan pengisian ke wadah jeriken dalam jumlah besar.

Padahal, pengisian BBM ke jerigen secara langsung di SPBU tanpa prosedur resmi atau izin khusus berpotensi melanggar regulasi distribusi BBM subsidi dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Hari ke Tujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar

Dokumentasi lain yang diambil pada pukul 13.16 WIB di lokasi yang sama memperlihatkan identitas SPBU yakni SPBU 54.671.18 Karangketug, serta papan harga resmi BBM yang sedang berlaku. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah jam operasional siang hari, menimbulkan pertanyaan dari publik mengenai pengawasan dan kepatuhan SPBU terhadap ketentuan dari Pertamina.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat hukum, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Pengawasan ketat dan transparansi distribusi BBM subsidi sangat penting untuk memastikan bantuan energi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak.

Pihak manajemen SPBU maupun Pertamina Regional Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.

(Red/Tim)