Banjar Baru – Liputan Warta Jatim, Dugaan tindakan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan Yang di lakukan oleh. Pdt Yosep Bates Raku s.th, dan Pdt, Samrut Peloa S.th. terhadap kuasa hukum nya Robert Hendra Sulu .S.H.M.H. Mengutip dari Laporan “kepolisian Resort Kota Banjarbaru berdasarkan no surat 17/RH-RHS/V/2025.
Dalam keterangan Robert Hendra Sulu.S.H.M.H yang menyatakan bahwa langkah hukum yang di ambil Demi menjaga kehormatan profesi advokat dan menegakkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.karna itu akan berdampak kepada kerugian moral advokat yang timbul akibat klien yang bertindak tidak professional, Demi menjaga Marwah,kesan negatif terhadap repotasi profesional advokat
Pasalnya Pdt, Yosep Bates Raku s.th, dan Pdt, Samrut Peloa S.th telah memberikan kuasa terhadap Robert Hendra Sulu.S.H.M.H, Untuk melakukan kepengurusan ( SHM )Guna perluas lahan parkir GPIB Effatha Guntung Payung prop.Banjar baru. Setelah menerima kuasa Robert Hendra Sulu,S.H.M.H. telah melakukan tugasnya selaku penerima kuasa sesuai dengan ketentuan.. namun di tanggal 19 mei 2025 datang Surat pencabutan berkas ke kantor rumah hukum advokat Robert Hendra Sulu S.H.M.H di jln A.yani km 31,5 kota Banjar baru Kalimantan Selatan, yang mana suri tersebut di trima , berdasarkan surat pencabutan sepihak tersebut tanpa adanya konfirmasi, kesepakatan kedua belah pihak maka surat pencabutan tersebut, Cacat formal yakni :.
1 : menyangkut aspek administrative dan bentuk dokumen dimn ketidak jelasan tanggal berlaku nya pencabutan sebagai mana di kutip pada surat pencabutan surat kuasa tanggal 10 Mey 2025 dimn hal ini dapat menyebabkan ambiguitas dan multitafsir dalam hal ini juga bertentangan dengan asas kepastian hukum
2 : bahwa tidak di temukan alasan atau tidak cukup bukti untuk alasan mencabut berkas surat kuasa
Oleh karena itu surat pencabutan kuasa,10 mei 2025 terhadap Robert Hendra Sulu S.H.M.H. cacat formal (batal demi Hukum)
Berdasarkan point di atas Pdt Yosep Bates Raku S.Th , dan Pdt Samrut Peloa S.Th telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik sebagai mana di atur dalam UU pasal 310 KUHP terhadap advokat Robert Hendra Sulu.S.H.M.H.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua DPC peradi Banjar Masin Eddy sucipto Beliau mengapresiasi tindakan hukum yang di lakukan oleh advokat Robert Hendra Sulu.S.H.M.H, dan siap memberikan dukungan penuh sesuai dengan UUD RI,
Sampai berita ini di muat awak media telah melakukan komunikasi terhadap Pdt, : Yosep Bates Raku S.Th , dan Pdt : Samrut Peloa S.Th GPIB Effatha Guntung payung Banjar baru, namun belum ada jawaban yang kongrit.
Pewarta (Eni.S.)