Surabaya- Liputanwartajatim.com,  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan AS (mantan Direktur Polinema 2017–2021) dan HS (pihak penjual tanah) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019–2020.Rabu (11/06/2025)

Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan hari ini.

Modus Operandi & Penyimpangan:

• Pengadaan tanah dilakukan tanpa panitia resmi

• Harga tanah ditentukan sepihak oleh AS: Rp6 juta/m² untuk 7.104 m²

Baca Juga :  Perkuat Mesin Pemenangan SBW-Gus Rozi, Tim Panca Setia Perkasa Lantik dan Kukuhkan Koordapil dan Koorcam

• Proses transaksi dilakukan saat tanah belum bersertifikat dan tanpa surat kuasa

• Dokumen-dokumen penting dibuat secara backdate

• Pembayaran dilakukan tanpa proses akuisisi aset resmi

• Lahan ternyata berada di zona ruang manfaat jalan, badan air, dan sempadan Sungai

Indikasi Pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagian dari dana yang telah dibayarkan Polinema, yaitu sebesar Rp4,3 miliar dan Rp3,1 miliar, dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk pembayaran BPHTB penjual dan pembeli. Hal ini melanggar ketentuan perundang-undangan, karena pengadaan tanah untuk kepentingan umum seharusnya tidak dikenakan BPHTB.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp22.624.000.000. Atas dugaan perbuatan tersebut, AS dan HS disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Istighosah dan Doa Bersama Jadi Cara Warga Binaan Lapas Banyuwangi Sambut Puncak HBP ke-61

 

(Moka)