CILACAP – Liputan Warta Jatim, Kepolisian Sektor Cilacap Selatan berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan ringan yang terjadi di kawasan wisata Benteng Pendem, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Minggu sore (18 Mei 2025). Dalam waktu singkat, petugas membawa para pelaku penganiayaan ke meja hijau melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).
Penganiayaan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, korban lain bernama IAS (19) sedang berada di lokasi yang sama bersama beberapa temannya sambil mengonsumsi minuman keras. Situasi mulai memanas ketika Ilham melihat temannya, AR terlibat perkelahian. Saat mencoba melerai, IAS justru menjadi korban pemukulan oleh pelaku lain bernama TP (21), yang merupakan rekan dari pelaku sebelumnya.
TP memukul kepala IAS menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, menyebabkan lebam dan rasa sakit di bagian kepala. Laporan kemudian dibuat, dan proses hukum juga dilakukan melalui jalur tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Penganiayaan kedua pada hari yang sama terjadi pukul 17.30 WIB saat korban, AR (21) sedang berbincang dengan temannya S di area wisata. Tiba-tiba, pelaku AOW (26) datang dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan luka lebam di pipi korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Dalam kedua kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan melakukan tindakan cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, gelar perkara, hingga pengajuan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cilacap.
Berdasarkan salinan putusan Untuk kasus pertama (Nomor: 5/Pid.C/2025/PN Clp), AOW ( 26 ) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp300.000 atau kurungan selama 3 hari. Untuk kasus kedua (Nomor: 4/Pid.C/2025/PN Clp), TP (21) juga dinyatakan bersalah dengan hukuman yang sama.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta tetap menjaga ketertiban, terutama di lokasi-lokasi publik seperti tempat wisata.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
(Fatah)