Depok – Liputan Warta Jatim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota Depok menggelar Rapat Paripurna DPRD kota Depok
Dalam Rapat Paripurna DPRD kota Depok ini Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada tahun 2025 yang telah di sah dan setujui oleh DPRD kota Depok dan Pemkot depok dalam sidang Paripurna DPRD kota Depok, Kamis(7/11/2024)
Dengan adanya persetujuan dari DPRD kota terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan nota kuota KUA PPAS pada tahun 2025 dengan di tandai oleh Wakil Ketua DPRD kota Depok Yeti Wulandari dan Walikota Depok Mohammad Idris
Dalam kesempatan ini Depok Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo telah menjelaskan dengan Kesepakatan ini merupakan langkah sangat penting dalam penyusunan APBD yang akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas guna mendukung pembangunan Kota Depok.
““dalam ini, dapat dicapai kesamaan pandang dalam mencermati dan telah memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi dalam pembahasan tersebut telah ditandatanganinya nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS Kota Depok Pada tahun 2025 pada hari ini,” ujar nya
Edi Masturo juga menjelaskan dengan pendapatan daerah pada APBD Pada tahun anggaran 2025 diajukan pada rancangan KUA dan PPAS sebesar Rp3.842.415.262.487, dalam pembahasan di badan anggaran bersama TAPB telah disepakati adanya penambahan sebesar Rp 482.730.012.335.
“Sehingga jumlah anggaran pada tahun 2025 akan diproyeksikan dengan sebesar Rp4.325.145.274.822,” ucap dalam Paripurna DPRD kota Depok
Edi Masturo juga menjelaskan dengan Pendapatan daerah rencana penerimaan pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
“Pada pembahasan dengan badan anggaran bersama TAPD telah di sepakati pendapatan asli daerah, PAD pada untuk tahun anggaran 2025 akan diproyeksikan dengan jumlah senilai Rp2.348.415.353.898 dan pendapatan transfer pada di tahun anggaran 2025 akan diproyeksikan sebesar pendapatan transfer dengan jumlah senilai Rp1.976.729.920.924,” ucapnya
Edi Masturo juga menjelaskan bawa belanja daerah yang diajukan dengan n rancangan pada KUA dan PPAS di tahun anggaran 2025 dengan jumlah sebesar Rp3.926.119.391.501
“Dengan jumlah belanja daerah APBD ditahun 2025 akan diproyeksikan dengan jumlah sebesar Rp4.525.303.018.678” Ucap
Dengan rincian dengan belanja yang operasi pada pembahasan di badan anggaran bersama TPAD telah disepakati sebesar Rp3.573.076.370.754, dengan belanja modal pada pembahasan di badan anggaran dan TAPD telah disepakati dengan jumlah sebesar Rp917.200.579.817.
“Dengan belanja yang tidak terduga pada pembahasan di badan anggaran telah disepakati dengan jumlah sebesar Rp35.026.068.107” Ujar
Edi Masturo dalam penerimaan pembiayaan untuk pada tahun anggaran 2025 dengan kebijakan pemerintah daerah adalah memanfaatkan penerimaan silpa pada tahun anggaran 2024, silpa dimaksud diprediksi dari hasil efesiensi pelaksanaan belanja dan kelebihan target pendapatan.
“Yang selanjutnya bisa diharapkan dapat menutup defisit pada tahun anggaran yang berjalan. Dengan kebijakan pembiayaan daerah didasari atas beberapa asumsi,” kata dia.
Edi Masturo juga secara merinci pada anggaran tahun 2025 dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) akan diproyeksikan dengan jumlah senilai Rp300.157.743.856.
“Dengan adanya penekanan kepada program dan kegiatan infrastruktur dengan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan infrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi terutama daerah,” ucap
Selanjutnya, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Depok tahun anggaran 2025 harus ada diselaraskan dengan RPJPD maupun RPJMD, visi misi pemerintah daerah, RKPD, dengan hasil reses maupun pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok.
“dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, serta perubahan kebijakan yang terkait dengan penganggaran yang harus disesuaikan, maka itu, perlu dilakukan penyesuaian dalam kebijakan umum apbd ditahun anggaran bersangkutan,” ucapnya
Dalam penyusunan KUA PPAS di tahun anggaran 2025 harus disesuaikan dengan kebijakan umum penyusunan APBD diantaranya perhitungan pendapatan asli daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan asn, penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan perangkat daerah dan kegiatan yang dipandang wajib dan prioritas.katanya
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok yaitu Wahid Suryono juga menjelaskan, dalam kesepakatan bersama Walikota dengan DPRD Kota Depok dengan nilai RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni dengan sejumlah senilai sebesar Rp4.625.303.018.678
“Kami bersama DPRD sudah telah sepakat bahwa RAPBD dalam KUA PPAS 2025 yakni dengan jumlah senilai Rp4.625.303.018.678,” kata dia
Yuk data data Fakta dan Data KUA PPAS 2025 sebagai berikut ini:
RAPBD :
– Rp4.625.303.018.678
Pendapatan :
– Rp4.325.145.274.822
PAD :
– Rp2.348.415.353.898
Pendapatan Transfer :
– Rp1.976.729.920.924
Belanja Daerah :
– Rp4.525.303.018.678
Rincian Belanja Daerah :
– Belanja Operasi : Rp3.573.076.370.754
– Belanja Modal : Rp917.200.579.817
– Belanja Tak Terduga : Rp35.026.068.107
Pembiayaan Daerah :
– Silpa : Rp300.157.743.856
– Penyertaan Modal PT Tirta Asasta : Rp100.000.000.000
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek