Jakarta – Liputan Warta Jatim, Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Keputusan ini menjadi momen penting dalam penataan wilayah administratif dan penguatan kepastian hukum bagi sejumlah daerah di Indonesia yang selama ini masih berpegang pada dasar hukum usang, bahkan ada yang masih merujuk pada konstitusi zaman Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD Sementara 1950.
Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kerangka hukum daerah.
“Ini pembaruan penting untuk menyelaraskan status kabupaten/kota dengan ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Tidak hanya nama, tapi juga batas, kecamatan, desa, hingga cakupan APBD yang lebih tertib,” jelas Tito.
Ketidakjelasan hukum selama ini menimbulkan berbagai hambatan administratif dan regulatif dalam penyusunan program-program pembangunan daerah. Dengan UU baru ini, wilayah-wilayah tersebut kini memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi terkini.
Sepuluh kabupaten/kota yang kini resmi memiliki UU pembentukan yang mutakhir berasal dari tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara, meliputi:
1. Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kabupaten Minahasa
Kota Manado
2. Provinsi Gorontalo
Kabupaten Gorontalo
Kota Gorontalo
3. Provinsi Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton Kabupaten Kolaka Kabupaten Konawe Kabupaten Muna
Tito menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi II DPR RI dan Komite I DPD RI atas kolaborasi produktif dengan pemerintah pusat. Ia menyebut proses pembahasan berlangsung lancar dan menyeluruh, bahkan mencakup kunjungan langsung ke daerah-daerah terkait untuk menyerap aspirasi warga.
“DPR dan DPD telah menjalankan fungsinya dengan luar biasa, turun langsung ke daerah, memastikan bahwa apa yang kita sahkan hari ini benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.
Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti hasil paripurna ini secepat mungkin dengan menerbitkan dan mengundangkan RUU menjadi UU resmi, sesuai prosedur perundang-undangan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penyempurnaan sistem pemerintahan daerah yang lebih modern, akuntabel, dan terstruktur.
Dengan hadirnya UU baru ini, penguatan pembangunan daerah diharapkan bisa lebih cepat, terarah, dan berbasis data yang valid.
Rapat Paripurna penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, serta dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Kehadiran hampir seluruh anggota DPR RI menunjukkan pentingnya momen ini bagi masa depan tata pemerintahan Indonesia
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek