Screenshot Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H
CILACAP – Liputan Warta Jatim, Pernyataan bahwa hukum tajam ke wartawan tetapi tumpul ke bandar rokok ilegal di link berita telah menjadi sorotan publik. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H buka suara terkait pernyataan di link berita tersebut.
Adapun yang memicu pernyataan itu mencuat pasca gabungan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah berkirim surat ke Polresta Cilacap untuk melaporkan bandar rokok ilegal dan klarifikasi kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial SZ (40) dan ZP (45). Mereka berdua diduga melakukan pemerasan terhadap penjual rokok ilegal dengan cara mengancam akan mempublikasikan berita negatif jika tidak dibayar.
IWOI Jawa Tengah merasa penanganan kasus tersebut ada ketimpangan. Mengapa pelaku pemerasan diproses hukum tetapi terduga bandar rokok ilegal yang berinisial J justru masih bebas.
Kasat Reskrim, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H mengatakan bahwa ada dari asosiasi wartawan online (IWOI) bersurat ke kita terkait dengan penanganan permasalahan ini, dan juga melaporkan/mengadukan terkait adanya rokok ilegal yang informasinya dijual oleh korban pemerasan dari pelaku wartawan ini. Hal itu sudah kita tindaklanjuti.
“Mereka datang hari Kamis kemarin mengirimkan surat, Jumat surat masuk dan Senin turun ke kami. Kami sudah tindaklanjuti dan kita sudah mengirim panggilan ke Ketua IWOI,” katanya, Jum’at (11/04/2025).
Ia menambahkan bahwa kemarin ketika dikonfirmasi yang bersangkutan meminta reschedule, karena ada sesuatu halangan. Kita ikuti saja apa yang disampaikan mereka.
“Kalau terkait dengan rokoknya sendiri, kita sudah koordinasi dengan beacukai, dan beacukai juga siap menindaklanjuti itu,” tegas Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, bahwa yang dilaporkan mereka itu, kok tidak ditindak si penjual rokok ilegal, dan kami sampaikan ke mereka (IWOI), yang datang ke kita ini yang pertama terkait dengan 368 nya (pemerasannya). “Terkait rokoknya kita tindaklanjuti, karena mereka juga melaporkan,” tandasnya.
Intinya sama (pemerasan dan rokok ilegal), tegas Kasat kita tindaklanjuti semua sesuai dengan prosedurnya, mekanismenya bagaimana, karena disitu ada kewenangan dari beacukai, makanya kita koordinasi dengan beacukai.
“Pemanggilan ke IWOI sudah kami layangkan cuma minta reschedule. Kemarin ramai di link berita hukum tajam ke wartawan tumpul ke bandar rokok ilegal. Kita tetap menindak lanjuti kasus (pemerasan dan rokok ilegal),” ungkapnya.
Dari bea cukai, menurutnya siap karena memang ada informasi dan itu menjadi ranahnya mereka. Mereka (bea cukai) juga bergerak sendiri dengan mekanisme mereka. Karena mereka mengadunya ke kita, ya kit atetap koordinasi sama mereka.
“Bea cukai nanti melihat juga, maksudnya si pelaku usaha dia seperti apa apakah dia memproduksi atau mengedar nanti kan regulasi yang ada lembaganya mereka. Terkait dengan kasus pemerasan berkas sudah dikirim dan kita sudah koordinasi sama jaksa,” katanya.
(Tim)