Surabaya – Liputan Warta Jatim, Parkir liar di depan Taman Suroboyo, Kecamatan Bulak, terus beroperasi tanpa pengawasan meski dikeluhkan publik. Tarif mahal Rp 5.000 per kendaraan tanpa karcis resmi menjadi indikasi lemahnya pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Muspika setempat. Dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum semakin menguat, terlebih setelah masalah ini viral di media sosial pada 25 Maret 2025 dengan tajuk “Parkir Liar di Depan Taman Suroboyo Merajalela, Dinas Terkait Diduga Tutup Mata!”
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 25 Maret 2025, petugas Dishub berinisial S hanya memberikan respons singkat, “Siap bapak. Nanti sore ada personel di lokasi.” Namun, hingga kini Masih beraktifitas, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa parkir liar tetap beroperasi tanpa hambatan. Berulang kali dilaporkan, namun tidak ada tindakan tegas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: Mengapa Dishub dan Muspika seolah tidak bertaring dalam menertibkan parkir liar ini?
Investigasi media mengungkap bahwa parkir liar ini menggunakan fasilitas umum yang telah dipavingisasi tanpa izin, merugikan pengunjung dan melanggar aturan. Dugaan pembiaran semakin kuat karena hingga kini, aktivitas ilegal ini masih berlangsung tanpa sanksi tegas.
Publik menuntut Dishub dan Muspika segera bertindak. Jika masalah ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh. Kami menunggu respons nyata dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik parkir liar ini !!!
(Bersambung)