Jombang- liputanwartajatim.com, Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat, kali ini di wilayah Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Tindakan ilegal ini diduga dilakukan oleh seseorang dengan inisial ABDH yang mengangkut BBM Pertalite subsidi dengan menggunakan mobil Suzuki Carry bernomor polisi S 1126 XW dan mobil Kijang dengan nomor polisi S 1814 PI.
Mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM pertalite subsidi menurut informasi yang diterima, ABDH diduga memperoleh BBM bersubsidi tersebut dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.614.06 yang berlokasi di Mojongapit, Jombang. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, suatu praktik yang jelas melanggar hukum.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi dengan harga terjangkau. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
BB BBM solar subsidi 3 Jerigen selain itu, dalam peraturan pelaksanaan yang lebih rinci, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius warga Jombang. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di bawah komando Polres Jombang dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur segera mengambil tindakan tegas. Penindakan ini diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh dan memproses hukum ABDH beserta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Selain itu, langkah preventif perlu diambil untuk memastikan bahwa SPBU dan pihak terkait lainnya menjalankan prosedur sesuai aturan guna menghindari penyalahgunaan serupa.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi dilindungi dan dipenuhi. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan taat hukum dalam menjalankan usaha terkait distribusi BBM.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jombang dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang. Masyarakat meminta Kapolres Jombang untuk memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas oknum mafia Pertalite tersebut.
(tim/kik)