Jombang- liputanwartajatim.com, Seorang pelanggan Alfa Mart di Palrejo, Sumobito, Jombang, melaporkan dugaan manipulasi nota pembelian yang dilakukan oleh kasir minimarket tersebut. Kejadian ini bermula saat pelanggan melakukan pembelian satu bungkus rokok Djisamsoe SP 12 seharga Rp22.500, satu Buavita WPCH 245ml seharga Rp9.900, dan satu Buavita GUA 250ml seharga Rp8.900. Namun, dalam nota struk pembelian yang diterima, tercatat bahwa pelanggan membeli dua bungkus rokok Djisamsoe SP 12 dengan total harga Rp45.000. Akibatnya, total belanja yang seharusnya hanya Rp41.300 berubah menjadi Rp63.800.
Pelanggan yang membayar dengan uang tunai sebesar Rp100.000 seharusnya menerima kembalian sebesar Rp58.700. Namun, berdasarkan nota yang diberikan, pelanggan hanya menerima kembalian sebesar Rp36.200, sehingga pelanggan dirugikan sebesar Rp22.500.
Kejadian ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap Alfa Mart. Praktik seperti ini, jika terbukti benar, merupakan bentuk kecurangan yang sangat merugikan konsumen dan harus ditindak tegas. Minggu (1/9/2024).
Tindakan manipulasi nota pembelian ini bisa dianggap sebagai tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun bagi siapa saja yang melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dalam konteks ini, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini harus segera diusut oleh pihak berwenang, termasuk manajemen Alfa Mart dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh tindakan serupa. Manajemen Alfa Mart perlu mengambil langkah cepat untuk melakukan investigasi internal dan memperketat pengawasan di seluruh gerai mereka. Transparansi dan kejujuran dalam menjalankan bisnis adalah kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam memeriksa nota pembelian setiap kali bertransaksi. Konsumen harus selalu waspada terhadap kemungkinan kecurangan yang dapat terjadi, dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemui hal-hal yang mencurigakan. Keberanian konsumen dalam melaporkan kecurangan juga berperan penting dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan jujur.
Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga bisa merusak reputasi perusahaan di mata publik. Oleh karena itu, Alfa Mart perlu menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas bisnisnya dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan meningkatkan pengawasan di lapangan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Alfa Mart dalam mempertahankan kepercayaan konsumen dan menjaga integritas bisnisnya di tengah persaingan yang semakin ketat.
Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kecurangan yang mereka alami atau ketahui kepada pihak berwenang. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan konsisten, kita dapat memastikan bahwa bisnis berjalan dengan jujur dan transparan, serta melindungi hak-hak konsumen dari tindakan-tindakan yang merugikan.(Okik