Beranda Nasional Diduga Kadis Kominfo Sulut Langgar UU Administrasi Pemerintahan dengan Kebijakan Verifikasi Media

Diduga Kadis Kominfo Sulut Langgar UU Administrasi Pemerintahan dengan Kebijakan Verifikasi Media

87
0

Sulut- liputanwartajat.com, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, menuai kontroversi setelah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan media yang bermitra dengan Pemprov Sulut untuk terverifikasi oleh Dewan Pers. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Minggu, 16/03/2025.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam keterangan tertulisnya, Mandagie menyatakan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai fasilitator, bukan regulator. “Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Mandagie menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, padahal banyak di antaranya justru memiliki kualitas dan profesionalisme yang tinggi. “Jika Pemprov Sulut tetap bersikeras menggunakan hasil verifikasi Dewan Pers sebagai syarat penyerapan anggaran APBD, maka hal ini dapat dianggap sebagai mal administrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasuruan Berebut Ribuan Alpukat pada Kegiatan Gema Kating

 

Lebih lanjut, Mandagie mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menegaskan peran Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan pembentuk peraturan. “Dewan Pers tidak seharusnya dijadikan alat untuk menentukan kelayakan media dalam konteks administrasi pemerintahan,” katanya.

Mandagie juga mendesak Pemprov Sulut untuk melibatkan pihak ketiga yang profesional dalam proses verifikasi media, alih-alih mengandalkan Dewan Pers. “Ada banyak perusahaan profesional yang memiliki teknologi untuk mengukur kapasitas dan kualitas media daring. Ini seharusnya menjadi pilihan yang lebih tepat,” ujarnya.

Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, Mandagie mengimbau media yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman RI. “Kebijakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945,” tegasnya.

Sementara itu, polemik seputar verifikasi Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan sebenarnya telah berakhir setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Dana Rehab Dinas PUPR Banyak Bocor, AMI Siapkan Laporan

Mandagie juga mengingatkan Pemprov Sulut untuk belajar dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah yang menggunakan kebijakan serupa. “Banyak kepala daerah yang tertangkap KPK karena kebijakan kontraproduktif seperti ini. Seharusnya Pemprov Sulut tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Sebagai penutup, Mandagie menyarankan agar Gubernur Sulut segera mencopot Kadis Liow dari jabatannya. “Tempatkanlah pejabat yang profesional dan memahami ruang lingkup pers dan media. Ini penting untuk menghindari kegaduhan dan kebijakan yang diskriminatif,” pungkasnya.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan media, tetapi juga berpotensi merusak citra Pemprov Sulut di mata publik. Langkah tegas dan transparan diharapkan dapat segera diambil untuk mengatasi polemik ini. Tutup Mandagie.

 

Red/Tim