Surabaya – Liputan Warta Jatim, Seorang wartawan dari media Liputanpemburu mendapatkan diskriminasi 3 oknum Security di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan A. Yani No. 268 saat hendak mengambil gambar dari luar kantor, Senin (22/9/2025) siang hari.

Zainal selaku pimpinan media Liputanpemburu sangat menyayangkan sikap petugas Security kantor Dishub Provinsi Jawa Timur yang memaksa untuk menghapus gambar (foto) dari luar kantor.

“Saya dikeroyok 3 oknum petugas Security kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan memaksa untuk menghapus foto yang saya ambil dari luar ( Jalan raya ), ” kata Zainal kepada Liputan Cyber.

Zainal menceritakan kronologis awal mula kejadian awal pengeroyokan yang terjadi pada dirinya.

Baca Juga :  Hari Kedua Evakuasi, Polisi dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto

“Awalnya saya mendapat keluhan dari warga yang melamar bekerja sebagai petugas Dishub dan tidak diloloskan lantaran tidak ada orang dalam yang membawanya,” ceritanya.

Setelah mendapat keterangan, Zainal mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.

“Karena Kadis tidak ada di lokasi, akhirnya saya minta di arahkan ke pihak humas,setelah itu petugas keamanan menyampaikan kembali ke awak media melalui arahan dari Khoirul ( Humas ) menyarankan untuk membuat surat,”

Selanjutnya saya keluar kantor dan memotret tulisan Dishub dari luar ( bahu jalan raya ).Namun, saya didatangi 3 petugas Security dan memaksa sambil mengintimidasi untuk menghapus foto yang sudah saya ambil,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bagi siapapun orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik akan dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, asalkan tindakan penghalangan itu dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik atau pembatasan privasi yang sah.

Baca Juga :  Gubernur Sulawesi Utara Terima Kunjungan Kerja Komite VI DPD-RI 

(red/rendr).

By Cahyo