Beranda Kabar Jatim Diduga Ada Mark-Up, Proyek Paving Block di Desa Grogol Sidoarjo Dibiayai Dana...

Diduga Ada Mark-Up, Proyek Paving Block di Desa Grogol Sidoarjo Dibiayai Dana BKK-P Gerindra Tahun 2024 Terindikasi Korupsi

56
0

Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Anggaran proyek pembangunan jalan paving block di sebelah Kantor Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Provinsi (BKK-P) tahun 2024 yang dialokasikan melalui Partai Gerindra, kini menuai sorotan tajam.

Ketua Tim FRJ-RI Dan media liputanwartajatim.com melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Grogol dan Sekretaris Desa pada Senin (14/04/2025). Pertemuan dilakukan di Balai Desa Di Ruangan Terbuka.Kepala Desa, yang akrab disapa Bu Titik, dan turut dihadiri oleh staf perencanaan desa.

Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi ketegangan. Pemerintah desa memberikan sambutan yang dinilai sinis dan tampak ketakutan saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggelembungan anggaran proyek sebesar 30 persen dari total nilai proyek.

Dari hasil klarifikasi, Bu Titik mengakui adanya kelebihan anggaran. “Saya akui mas, memang ada kelebihan anggaran sekitar Rp 55.000.000 kurang lebih,” ungkapnya dengan wajah pucat. Ia juga menyampaikan bahwa dana tersebut saat ini sudah tidak ada. “Tapi kami berjanji akan mengembalikannya. Saya coba konfirmasikan dulu sama PMD,” tambahnya.

Baca Juga :  Surat Cinta untuk Kapolresta Banyuwangi

Proyek pembangunan jalan paving tersebut sendiri bernilai Rp 180.000.000,- dengan volume pengerjaan mencapai 880 meter persegi. Namun dari hasil investigasi di lapangan, diduga kuat telah terjadi mark-up atau penggelembungan dalam pengadaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak-pihak tertentu di lingkup Pemerintah Desa Grogol.

Hal mencurigakan lainnya adalah tidak adanya papan informasi proyek atau prasasti di lokasi pengerjaan, yang seharusnya wajib dipasang agar masyarakat mengetahui asal-usul dan rincian proyek pembangunan desa.

Praktik semacam ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan dana desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, Permen PAN & RB No. 54 Tahun 2021 juga menegaskan peran penting pranata dalam pemberantasan korupsi, termasuk di tingkat pemerintahan desa.

Baca Juga :  Ketua DPD Forum Reporter dan Jurnalis Jawa Timur Berikan Apresiasi Kinerja Kepada Kapolda Jatim dalam Pengamanan Nataru

Dana desa dan dana bantuan pemerintah lainnya merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib digunakan sesuai peruntukannya. Setiap penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik merupakan hal mutlak yang harus ditegakkan, demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

(Red/Tim)