Beranda Hukum Diajak Minum Arak di Kamar Kos, Melati Jadi Korban Persetubuhan dan Cabul

Diajak Minum Arak di Kamar Kos, Melati Jadi Korban Persetubuhan dan Cabul

49
0

Sidoarjo – Liputan Warta Jatim,  Akibat di paksa minum arak oleh empat pemuda, Melati (bukan nama sebenarnya), 17 tahun, menjadi korban persetubuhan dan cabul oleh EAI, 19 tahun dan tiga anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 5 November 2023 di sebuah kamar kos. Berlangsung pesta minuman keras jenis arak yang dilakukan EAI, E (16 tahun), D (17 tahun) dan S (16 tahun).

Kemudian EAI bertanya kepada E, D dan S apakah ada teman wanita yang bisa diajak ke kamar kos. Lalu E menghubungi temannya sejak kecil dan satu sekolah, yakni Melati (korban). Ia dibujuk oleh E untuk diajak jalan-jalan. Hingga ujungnya dibawa ke tempat kos yang sudah ada tiga kawannya tadi.

Baca Juga :  Arena Judi Sabung Ayam Di Obrak-Abrik Oleh Polsek Pesanggaran Banyuwangi

Di kamar kos inilah korban Melati dipaksa para pelaku untuk minum arak. Hingga mengakibatkan korban pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian Sdr inisial E.A.I., Sdr. E, Sdr. D, dan Sdr. S melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (21/11/2023).

Setelahnya, korban mengalami muntah, selanjutnya para pelaku membawa korban kedalam kamar mandi untuk dimandikan oleh Sdr. E. Selanjutnya Sdr. E.A.I. datang dan masuk kedalam kamar mandi dan kemudian menyetubuhi korban di tempat tersebut.

Bahwa setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh Sdr. D. dan sesampainya di rumah, korban menceritkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan saat itu Sdr. D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain.

Baca Juga :  TONI Mafia BBM Jenis Solar ilegal Diduga bebas beroperasi Di Kota Bitung

Dari yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan terhadap pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan oleh Penyidik. Ancaman hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

(Dedik)