KENDAL – Liputan Warta Jatim, Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggelar demonstrasi pada Senin, 30 Desember 2024. Aksi ini dilakukan untuk memprotes aktivitas tambang galian C milik PT. Parama Miguno Bumi (PT. PMB), yang dinilai merusak fasilitas umum (fasum) dan mengganggu kehidupan warga.
Warga menuntut agar izin tambang PT. PMB dicabut oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, mereka mendesak agar jalan penghubung antara Dukuh Duren dan pusat Desa Winong, yang rusak akibat aktivitas tambang, segera dikembalikan fungsinya.
Menurut Ridwan Katamso, juru bicara aksi, aktivitas tambang PT. PMB telah menyebabkan jalan penghubung antar-dukuh rusak parah. Jalan tersebut bahkan tidak bisa lagi dilalui warga karena berlubang dan berubah menjadi genangan lumpur. Ridwan menjelaskan bahwa kerusakan ini terjadi karena sebagian jalan digali dan materialnya diambil oleh pihak tambang.
“Jalan ini sangat penting bagi aktivitas warga, namun sekarang tidak bisa digunakan sama sekali. Kami mendesak agar pemerintah menindak perusahaan tambang yang telah merusak fasum ini,” ujar Ridwan dalam orasinya.
Ridwan menambahkan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan atas dasar izin WIUP yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Namun, warga mempertanyakan keabsahan izin tersebut karena menyasar tanah yang seharusnya menjadi fasum jalan penghubung.
Selain itu, warga menyoroti adanya pematokan jalan tambang oleh PT. PMB. Aktivitas ini juga mengganggu operasional sejumlah perusahaan tambang lain di Desa Winong. Ridwan menyebut bahwa pematokan ini diduga dilakukan dengan dukungan seorang oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial FSP, yang merupakan ayah dari pemilik PT. PMB.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Memulihkan Jalan Fasum: PT. PMB diminta mengembalikan fungsi jalan penghubung antar-dukuh seperti semula.
2. Pemeriksaan Oknum Polisi: Kadiv Propam Polri diminta memeriksa oknum Kombes Pol FSS yang diduga terlibat dalam aktivitas pematokan jalan tambang.
3. Evaluasi Izin Tambang: Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah diminta meninjau ulang keabsahan izin tambang PT. PMB.
“Aksi ini kami lakukan secara damai. Kami berharap pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, segera merespons tuntutan warga,” tutup Ridwan.
(ACH)