Surabaya – Liputan Warta Jatim, Kejadian tidak diduga dan meresahkan dialami oleh seorang staf perempuan yang bekerja disalah satu anak perusahaan yaitu PT. Pxx yang berkantor di Tanjung Perak, yang mana tiba tiba mendapat chat wa dari nomor yang tidak dikenal (081770281xxx) dan (085591209xxx) mengaku dari agensi penagihan. Dalam kalimat chat wa menyebutkan detail nama yang bersangkutan beserta semua nama keluarganya serta yang bersangkutan tidak mempunyai pinjaman dan tunggakan terhadap bank dimaksud
Setelah mendapatkan chat dan telepon tersebut, kemudian yang bersangkutan melaporkan kepada PIC perusahaan. Dalam hal tersebut telah dikonfirmasi menyebutkan nama pekerja lain perihal adanya tagihan pinjaman, yang mana antara staff penerima chat wa dari nomor tidak dikenal dengan pekerja yang disebutkan tidak saling mengenal, terlebih lagi simpan nomor kontak.
Kemudian PIC perusahaan memanggil pekerja sesuai nama yang ada dalam chat wa dengan maksud dimintai keterangan. Pekerja menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadinya sejak lama yang mana juga tidak mengaitkan dengan atas nama perusahaan saat ini.
Menurut pekerja kepada awak media, Liputan Warta Jatim, hal tersebut merupakan hal yang janggal, sesuai bukti bahwa pekerja dengan staff tersebut tidak saling kenal juga tidak pernah saling simpan nomor kontak namun pihak luar bisa mengirim chat wa dan telepon.
Mensikapi hal tersebut, pekerja berinisial Ar yang juga merupakan bagian dari kepengurusan organisasi Advokat Feradi WPI dan Subur Jaya Law Firm sejak 27 Agustus 2025 telah memberikan Kuasa sepenuhnya serta Somasi kepada team berdasarkan :
– pasal 369 ayat 1 KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencermaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara empat tahun”.
– pasal 310 KHUP : “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Selain hal tersebut, sesuai dengan aturan mengenai proses penagihan disebut dalam pasal 62 ayat (1) PJOK 22/2023 bahwa penagihan kredit harua sesuai dengan norma yang berlaku, diantaranya adalah :
– tidak kepada pihak selain kosumen”.
– Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan
– Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
– Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
Pekerja (ar) merasa dengan adanya perbuatan pihak agensi yang mengirim informasi pribadi melalui chat wa kepada orang lain juga menyebarkan informasi pribadinya menjadikan ketidaknyaman pribadi juga kepada pihak staf perusahaan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(red/rendr).