Blitar – Liputan Warta Jatim, Peduli kesehatan warga masyarakat terutama Balita dan Lanjut Usia (Lansia), Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Kopda Nurul Huda Arifin bersama Kader Kesehatan dan Bidan Slumbung melaksanakan pendampingan Posyandu Balita/Lansia yang diselenggarakan oleh kader Posyandu Kec. Gandosari dengan mengambil tempat di Posyandu Mawar RT. 02 RW. 01 Dsn. Slumbung Ds. Slumbung Kecamatan Gandusari Kab. Blitar, Senin (7/10/2024).

Kegiatan ini merupakan Program rutin yang dilaksanakan oleh kader Posyandu yang dibantu oleh petugas kesehatan, bidan desa di dampingi Babinsa. Adapun kegiatannya untuk Posyandu Balita dengan kegiatan timbang badan, pengecekan kesehatan dan gizi. Untuk Lansia meliputi pengukuran BB, pengukuran TB, pengecekan Tensi/tekanan darah, pengecekan gula, pengecekan kolesterol dan penyuluhan kesehatan bagi para Lansia.

Baca Juga :  *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

Dalam kesempatan tersebut Babinsa Kopda Nurul Huda Arifin mengatakan Kegiatan tersebut merupakan wujud pendampingan Babinsa di setiap kegiatan kewilayahan untuk membantu kelancaran serta tertibnya kegiatan.

Danramil 0808/15 Gandosari Kapten Inf Slamet Gunarto ditemui secara terpisah mengatakan “Sebagai seorang Babinsa harus selalu mendukung sepenuhnya program Pemerintah termasuk Posyandu Balita dan lansia yang saat ini dilaksanakan di Ds. Slumbung. Selain itu, dengan adanya peran keikutsertaan Babinsa di tengah-tengah petugas kesehatan sangat terbantu untuk kelancaran kegiatan Posyandu diwilayah binaannya” pungkasnya,

(Dim0808/FH).

By NH