Sidoarjo, Liputan Warta Jatim – Menindaklanjuti surat undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo (DPRD) komisi D, nomor : 400.14.6/1197/438.3/2024 yang telah dilayangkan dari surat LSM LIRA Sidoarjo nomor : 205/LSM-LIRA/I/2024, tanggal 28 Pebruari 2024. Terkait tembusan pemberitahuan audensi, mediasi dan demontrasi.
Kamis 7/3/2024, pelaksanaan audensi terkait hak buruh PT. Hair Start Indonesia (HSI) yang belum diberikan, berada di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Tampak hadir dalam Hearing Bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno, Ketua Tim LBH Lira Sumarji SH, Korlap Widodo,Ketua Komisi D Abdilah Nasik, Sekretaris Dewan Komisi D Bangun Winarso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Diwo, Kurator Valentino, Perwakilan Dinasker Sidoarjo.

Bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno mengatakan “kita akan terus mengawal perjuangan rekan rekan eks karyawan PT HSI dalam menuntut hak hak nya, intinya kita tidak akan berhenti sebelum hak hak mereka didapatkan” ujarnya.
Sangat disayangkan, waktu yang dijadwalkan proses Hearing terlambat satu jam lebih, padahal yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 dan pada pukul 11.30 rapat audensi baru dimulai.
Disinggung dalam rapat tersebut aksi debat mewarnai serangkaian audensi menjadi polemik belum teruai . Kuat dugaan aset dari PT HSI merupakan sama kepemilikan yang mana perusahaan tersebut enggan memberikan jawaban sesuai kebenaran terkesan berbelit tanpa bisa meyakinkan secara sah nya, melalui investigasi pihak LBH Lira sudah menemukan bukti investaris dan aset aset kepemilikan PT Harpiah secara kebenaran dalam hukum.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa ketemu anggota dewan komisi D, BPJS ketenagakerjaan, kurator, Disnaker, pihak PT HSI, PT Harpiah, duduk bareng audensi bersama. Tadi kurator menyampaikan adanya salah satu aset yang terjualkan, sehingga kita berharap apa yang telah di jual apa yang telah masuk ke rekening kurator sebelum hari raya sudah terselesaikan, terkait dengan PT Harpiah hingga saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan aset secara hukum” ungkap Ketua Tim LBH LIRA Sidoarjo Sumarji SH.
Ditambahkan Widodo selaku Koordinator Lapangan “sudah saya sampaikan beberapa kali ke PT Harpiah ada temuan investigasi kita, diduga ada barang barang PT HSI di dalam PT Harpiah, kenapa sampai saat ini belum bisa menjelaskan ?, padahal semua aset investaris semua nyata milik PT HSI” tegasnya.
Berikut Kejanggalan pada proses Kepailitan PT HSI : Waktu proses keputusan kepailitan PT HSI terlalu cepat, jumlah hutang lebih besar dibanding aset perusahaan yang dilaporkan, diduga adanya kerjasama antara PT Bank Permata dikarenakan pihak bank masih berkenan membayar eks gaji karyawan, pembayaran tunggakan BPJS ketenagakerjaan belum dibayarkan 5 bulan, dugaan adanya upaya pengalihan aset,.
Untuk itu, Audensi yang berjalan alot, masih belum mendapatkan titik hasil, masing-masing peserta rapat saling membenarkan pendapatnya. Hal menarik pula pihak kurator dalam menjawab pertanyaan pertanyaan dari anggota dewan dan lira juga terkesan tidak ketemu ujung solusi nya.
Kesimpulan hasil audensi menurut pimpinan rapat anggota komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyampaikan “bisa ada progres untuk kedepannya diharapkan Disnaker Kabupaten bisa memantau ini, termasuk berkomunikasi dengan kurator. jika itu ada kewenangan yang melekat agar kami juga bisa ada informasi tentang kapan kira-kira dari Hakim Pengawas kurator bisa membagikan uang yang dari penjualan aset di Pamekasan. Sehingga nasib karyawan HSI yang sudah 3 tahun menunggu janji yang seharusnya menuntut syah harus dibayarkan.
Ketua BPJS ketenagakerjaan Sidoarjo Diwo menyampaikan dalam rapat nya “berdasarkan catatan yang ada di BPJS ketenagakerjaan Indonesia itu terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan pada tanggal bulan September tahun 1999. kemudian iuran terakhir yang dibayar itu baru sampai dengan bulan April 2021 kemudian sesuai dengan surat terakhir dan BPJS ketenagakerjaan Sidoarjo tanggal 7 September 2021, perihal tentang filter iuran jadi piutang. Iuran PT hair star Indonesia untuk bulan Mei tahun 2021 sampai dengan September 2021 sejumlah 1 milyar 84 juta, tanggal 23 Oktober kepada kantor BPJS ketenaga kerja Sidoarjo menyatakan 1 oktober 2021 kepesertaan di BPJS ketenagakerjaan itu dihentikan dengan alasan karena sudah ada keputusan pengadilan negeri Surabaya, dinyatakan pailit dan kemudian yang terkait dengan pemenuhan hak kepada seluruh karyawan PT Hair Start Indonesia.(stna)