Jember – Liputan Warta Jatim, Curhatan Sukiono laki-laki umur 56 tahun yang hidup sendirian dirumahnya, menang dalam perkara 2007 tetapi sampai saat ini objek pekarangan di desa Sumberjati kecamatan Silo masih dikuasai diduga ahli waris yang kalah dalam perkara sampai saat ini.pada 18/12/2024.
Berkata avokad/pengacara dari Sukiono, bahwa saya dan rekan-rekan bertindak atas nama Sukiono terkait hal tanah ini diberikan kuasa dalam menyelesaikan kasus/perkara dugaan adanya tindakan pidana perbuatan perbuatan yang memenuhi unsur, memasuki menguasai pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana diatur dalam pasal 167 jo pasal 385 jo pasal 406 yang diduga dilakukan oleh ahli waris Jupri al Umatun dan Maryam Hosna, yaitu diduga saudara yadi, Imam, Joni yang menjadikan obyek sebagai bengkel
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Tanggal 15 Desember 1993 Nomor 37/pdt,g /1993.putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 no.504/pdt/1994.pt.sby.jo.putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1998 no.910.k/pdt/1995.jo. putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000 yang mana keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penetapan no 37/Pdt,g/1993,PN.Jmr jo nomor 16/Pdt. ex/1999/PN.Jmr bahwa ketiga objek sudah tereksekusi 1.tanah sawah pesil 147 SI. 2. tanah sawah persil 138 SI, 3.tanah pekarangan persil 82,DI, tinggal satu yaitu pekarangan masih belum hingga saat ini (diduga masih ada hubungan keluarga dari nenek) tanggal 04 april 2007 ibu rosna raiha dan mariyan hosna yang diwakili saudara Joni dan Adnan menyatakan lewat dasar musyawarah untuk diberikan atau eksekusi sukarela, padahal Sukiono berkali kali menempuh jalan musyawarah tetapi tidak berhasil malah ditanah tersebut dipasang plang yang mengatas namakan kepemilikan B NUR MUDIYAH yang mana sudah dikalakan dalam putusan perkara.terang Ilhamdy Agus Wahyudi
Berkata Kades sumberjati saat diklarifikasi oleh media lewat via telfon pada 18/12/2024 pukul 16.41 wib. bahwasanya terkait masalah tanah sengketa yang ada di wilayah Desa Sumber Jati Kecamatan Silo bahwa kasus ini sudah lama dari 2007 dan sampai naik ke Mahkamah Agung Jadi kalau Desa diminta untuk fasilitas mediasi dikantor desa sumberjati maka akan kembali ke bawah lagi lah ini kan sudah ada keputusan dari Mahkamah
Maka kalau bisa ya seharusnya langsung saja klarifikasi ke pihak penempat yaitu pihaknya saudara Joni Imam Bukhari dan Yadi selaku ahli waris dan yang menempati tanah . terang Andre Suwito
Pihak media datang ke tempat Joni untuk melakukan klarifikasi pada 18/12/2024. dan berkata Joni selaku pihak yang menempati tanah yang sengketa dan kalah di mahkamah, Joni pun berkata bahwa tanah yang ditempati itu memang sudah pernah diperkarakan dalam persidangan dan ada keputusan pemenang dari haknya yaitu Sukiono
Dan Joni pun sudah pernah untuk banding di pengadilan terkait kekalahan dari hak tanah tersebut dan sempat mau ditinjau ulang, tetapi karena keterbatasan modal atau keuangan maka tidak diteruskan
Dan menambahkan Joni bahwasanya data sesuai dengan buku kerawang desa kepemilikan memang milik Joni dan keluarga, maka dengan adanya data yang sesuai dengan Karawang yang disampaikan oleh Joni ,dan silakan cek dikrawangan kantor desa Sumberjati, jika Sukiono punya dokumen silakan dicocokan saja dikantor desa sesuai tidak dengan krawang letter c desa Sumberjati terkait tanah tersebut,saya juga pernah dipanggil kepolres Jember dan saya hadir bawah bukti bukti terkait kepemilikan, maka dari itu dia tidak mau keluar dari tanah tersebut karena memang itu diyakini haknya atau hak kepemilikan dari keluarga Joni dan diperkuat adanya plang tulisan kerawangan dipasang di tanah tersebut sesuai kerawangan desa, ” ungkap Joni
Harapan Sukiono untuk tanah pekarang itu dapat dikelola dikarenakan secara hukum sudah dimenangkan dalam perkara,jalan musyawarah juga sudah ditempuh tetapi tidak ada hasil, besar harapan saya untuk bisa mengelola lahan pekarangan tersebut.
Red_Purwadi