Kepala Pengamanan Sukarna Lapas Kelas IIA Jember Telah Menghadiri Undangan Dari Polres Jember Untuk Mengikuti Simulasi Sistem Pengamanan Dalam Kota Menjelang Pemilu 2024.

JEMBER. Liputan Warta Jatim, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Jember, Sukarna, menghadiri undangan dari Polres Jember untuk mengikuti simulasi sistem pengamanan dalam kota menjelang Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (18/07/2024), di Stadion Jember Sport Garden.

Dalam acara tersebut, berbagai simulasi pengamanan dilakukan, mulai dari pengamanan kampanye hingga pelaksanaan pemilu itu sendiri. Sukarna menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan informasi dan kesiapan untuk mengamankan lingkungan Lapas selama pemilu berlangsung. “Lapas Jember merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang menyelenggarakan pemilu, dan simulasi ini sangat membantu kami dalam memahami langkah-langkah pengamanan yang perlu diambil,” ujar Sukarna.

“Kami siap untuk menyelenggarakan pengamanan lingkungan lapas selama musim pemilu tahun 2024 berlangsung,” tegas Sukarna.

Ia juga menambahkan bahwa undangan ini turut dihadiri oleh Kapolsek se-Jember dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara Lapas Jember dengan penegak hukum lainnya di wilayah Jember serta sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, yang menekankan pentingnya membangun hubungan baik untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang maju.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).

Sebanyak 21 Warga Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Menjalani Tes Narkoba.

JEMBER.Liputan Warta Jatim, Sebanyak 21 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember menjalani tes narkoba pada Sabtu (20/07/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lapas.

Setelah belasan menit menunggu, hasil tes menunjukkan bahwa semua narapidana yang diuji dinyatakan negatif. Selain berfungsi sebagai langkah pencegahan, tes narkoba ini juga menjadi syarat untuk pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini menentukan kelayakan narapidana dalam mendapatkan hak integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), atau Pembebasan Bersyarat (PB).

“Semua narapidana yang dites urine hari ini hasilnya negatif, tidak ada indikasi bahwa mereka melakukan penyalagunaan narkoba,” ucap drg. Diana, Dokter Gigi Madya Lapas Jember.

Sementara itu, Kepala Lapas Jember, Hasan Basri, menegaskan pentingnya pelaksanaan tes urine ini yang dilakukan secara rutin dan acak. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta memastikan bahwa narapidana tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung proses pembinaan narapidana.

“Hal ini juga selaras dengan amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapak Heni Yuwono bahwa keamanan di UPT Pemasyarakatan adalah suatu prioritas,” pungkas Hasan.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).

Kiai Fahim Mawardi, Sosok Ustad Yang Viral DI Jember, Resmi Di Bebaskan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman.

JEMBER Liputan Warta Jatim, Kiai Fahim Mawardi, sosok ustad yang viral di Jember, resmi dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman. Pembebasan ini menjadi sorotan publik, mengingat Fahim sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember. Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun.

“Saudara Fahim kemaren sempat diputus 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember, kemudian melakukan upaya hukum, kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan keputuasan Pengadilan Negeri. Lalu naik kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 4 April 2024 yang bersangkutan divonis oleh MA dengan pidana 2 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan” terang Kalapas Jember Hasan Basri Pada Hari Senin (22/07/2024) saat ditemui media.

Hasan juga menambahkan bahwa Fahim telah menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan lebih sebelum bebas bersyarat pada Rabu lalu. “Subsider kurungan sudah dijalankan. Setelah memenuhi syarat, dia diusulkan untuk PB dan SK PB terbit tanggal 3 Juni 2024, sehingga pada Rabu 17 Juli lalu dia dibebaskan, tapi masih menjadi klien Bapas dan masih wajib lapor sebulan sekali,” lanjutnya.

Selama menjalani masa hukuman, Fahim menunjukkan perilaku yang sangat positif. Kalapas Jember, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa Fahim aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan di lapas. “Dia membantu program pembinaan pesantren yang kami dirikan tidak lama ini. Memberikan ide – ide, dan bahkan setelah bebas dia tetap membantu kegiatan pembinaan di pesantren kami,” ungkap Hasan.

Program Pembebasan Bersyarat yang didapatkan tersebut menjadi salah satu hak narapidana yang harus dipenuhi. Mengikuti arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa pemenuhan hak narapidana merupakan salah satu prioritas Satuan Kerja Pemasyarakatan.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).

SPBU Jember di Duga Lakukan Pelanggaran, Melayani Pembelian Dengan Dirigen atau Drum Terpantau Awak Media.

Jember— Liputan Warta Jatim, Kali ini di wilayah Krajan, Klatakan kecamatan Tanggul kabupaten Jember disalah satu pengisian bahan bakar umum “SPBU” dengan nomor lambung 54.681.33. Pada Hari Jum’at (12/07/2024).

Berawal saat team awak media yang sedang melakukan perjalanan tanpa sengaja memergoki oknum warga sedang mengantri menggunakan tong jirigen atau drum menunggu giliran pengisian. Penasaran dengan aktivitas yang dilakukan oknum tersebut, awak media lantas menanyakan perihal kegiatannya tersebut.

Dari beberapa pertanyaan yang diajukan awak media didapatkan keterangan bahwa ia “oknum pengangsu” yang tak ingin disebut namanya mengatakan, saat mengisi bahan bakar dari SPBU tersebut, tepatnya berada di jln raya Lumajang – Jember, Krajan, Klatakan kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

Saat kepergok akan aksinya, oknum pengangsu yang tiap harinya mengantri untuk mendapatkan BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor merk Tunder untuk di jadikan alat pengangsu BBM. “pengangsu” menuturkan merupakan warga sekitar SPBU.

Demi mendapatkan Bahan Bakar Umum “BBM” sebanyak mungkin, sampai berkali – kali datang ke SPBU, hasil dari pembelian BBM menggunakan alat sepeda motor lalu disedot menggunakan selang ditampung di jirigen dan/atau drum dalam beberapa jam pengangsu bisa mendapatkan BBM jenis pertalite 90 sampai 100 liter, serta selama ia mengangsu hanya bekerjasama dengan bagian operator pompa, ujarnya,

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, maka dengan berubahnya Pertalite dari Bahan Bakar Umum menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, UU No. 22 tahun 2021. Tentang Minyak dan Gas. Dan di dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 2, UU No. 22 tahun 2021. Tentang Minyak dan Gas. Maka dalam hal ini SPBU selain melanggar UU No 22 tahun 2021 juga melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022, SPBU dengan nomor lambung 54.681.33. yang melayani pembelian pertalite menggunakan jirigen dan/atau drum.

Kami awak media juga merupakan bagian dari kontrol sosial, akan menjalankan tugas kami untuk memberikan informasi dan/atau pengetahuan bagi para pembaca bahwa SPBU dengan nomor lambung 54.681.33. diduga telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Umum menjadi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) mengunakan jirigen dan/atau drum

( RED ).

Seluruh Petugas Lapas Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Test Urine.

Kalapas Lumajang. // LIPUTANWARTAJATIM., — Lumajang Pada Hari Rabu, Tanggal : ( 10/07/2024 ) seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, di bawah Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, melaksanakan tes urine sebagai bagian dari komitmen integritas dalam melawan narkoba. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, dan diselenggarakan dengan pengawasan ketat dari petugas kesehatan.

Kalapas Lumajang, Mahendra Sulaksana menjelaskan bahwa kegiatan tes urine ini merupakan rutinitas yang dijalankan dengan jadwal acak untuk memastikan hasil yang maksimal. “Kegiatan ini rutin dilakukan dengan jadwal random untuk memaksimalkan hasil yang ada. Kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen kita untuk selalu menjunjung integritas dan juga melawan Narkoba,” tegas Mahendra.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Proses tes urine dilakukan dengan tertib, di mana petugas staf dan penjagaan secara bergantian mengambil botol tes urine sesuai arahan petugas kesehatan. Dari 54 petugas yang mengikuti tes urine pada hari ini, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Hasil negatif ini menunjukkan dedikasi dan komitmen seluruh petugas Lapas Lumajang dalam menjaga integritas dan bebas dari pengaruh narkoba, sesuai dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS LUMAJANG ).

Kepala Seksi Administrasi Keamanan DAN Ketertiban Lapas Kelas IIA Jember Memberikan Sosialisasi Penggunaan Layanan Di Lapas.

JEMBER.,Liputan Warta Jatim, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Jember, Sumiaji, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna layanan di Lapas Jember pada Senin (08/07/2024), saat jam pelayanan berlangsung.

Dalam sosialisasi tersebut, Sumiaji menekankan bahwa jajaran Lapas Jember berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang maksimal dan adil tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus atau pelayanan di luar standar operasional kerja, serta tidak ada petugas yang kurang responsif dalam memberikan pelayanan.

  • “Semua layanan yang kami berikan terlaksana dengan adil tanpa ada perbedaan perlakuan. Tidak ada pelayanan yang dilakukan di luar jalur resmi,” tegas
  • Sumiaji.

Lebih lanjut, Sumiaji juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pegawai yang terindikasi melakukan penyelewengan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan yang telah disediakan.

“Kami sangat terbuka dengan pengaduan bapak ibu sekalian, Inshaallah pengaduan – pengaduan yang bapak ibu sampaikan akan menjadi evaluasi bagi kami, sehingga terjadi peningkatan kualitas layanan,” ucap Sumiaji.

“Ini merupakan upaya kami dalam berhubungan baik dengan publik, sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, bahwa pelayan masyarakat adalah salah satu fungsi UPT Pemasyarakatan,” pungkas Sumiaji.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).