Jember – Liputan Warta Jatim, Dadang menegaskan dan menjelaskan bagi keluarga Jember yg berduka atas kecelakaan bus di Probolinggo yg baru pulang dari wisata Bromo pada hari Minggu 15/9/2025

‎ untuk Santunan beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini besarannya berbeda, dari tingkat SD memperoleh 1,5 juta/tahun, SMP memperoleh 2 juta/tahun, SMA memperoleh 3 juta/tahun dan Kuliah memperoleh 12 juta/tahun (Sampai S1).

‎Sekali lagi Dadang menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan milik pemerintah, dan pemerintah/negara hadir untuk masyarakat, sehingga diharapkan semua yang bekerja bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila seorang pekerja meninggal paling tidak meninggalkan santunan untuk anak maupun istrinya

‎Liburan yang seharusnya membawa kebahagiaan bagi karyawan RS Bina Sehat (RSBS) Jember justru berubah menjadi duka mendalam. Rombongan yang baru saja pulang dari wisata Gunung Bromo mengalami kecelakaan maut di jalur menurun kawasan Probolinggo pada Minggu, 15 September 2025 pada pukul 11.45 WIB.

Baca Juga :  Tebing Longsor Menimpa Rumah Warga di Desa Slamparejo, Jabung

‎Bus pariwisata yang ditumpangi 55 orang itu diduga mengalami rem blong hingga melaju tak terkendali. Akibatnya, kendaraan menghantam pembatas jalan, pagar rumah warga, hingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

‎Berdasarkan keterangan Owner RS Bina Sehat, dr. Faida bahwa dari laka yang dialami tersebut ada 8 yang meninggal dunia dan 40 lainnya luka-luka.Setelah mendengar informasi tersebut, pihak dari BPJS TK langsung terjun kelokasi (RS Binasehat) untuk melakukan pengecekan terhadap peserta BPJS TK yang meninggal akibat laka tersebut.

‎Dadang Komarudin, selaku kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, menyebutkan bahwa dari 8 penumpang yang meninggal, ada 3 orang yang merupakan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Dari 8 orang yang meninggal, ada 3 orang diantaranya yang sudah mengikuti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” Ungkap Dadang.Ia menyebutkan beberapa nama diantaranya Arti Wibowo, Hendra Pratama dan Hesti Purba Wredhamaya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang Hadiri Monitoring dan Sosialisasi Program Pemasyarakatan

‎Oleh karena itu, pihak BPJS segera untuk langsung melakukan pendataan dan memproses pencairan.Adapun, santunan yang akan diserahkan terdiri dari santunan kematian (Rp 42 juta) dan beasiswa pendidikan untuk maksimal 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi,”ucapnya (warta kc/za)

By Cahyo